Jakarta – Maskapai penerbangan nasional seperti PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA) dan PT AirAsia Indonesia Tbk (CMPP) kini menghadapi tantangan berat dalam menjaga margin keuntungan di tengah periode sibuk akhir tahun.
Kementerian Perhubungan baru saja melakukan revisi aturan terkait batas maksimal biaya tambahan bahan bakar atau fuel surcharge (FS) untuk penerbangan domestik.
Regulasi terbaru menetapkan batas atas fuel surcharge naik menjadi 40% dari Tarif Batas Atas (TBA), meningkat signifikan dibandingkan aturan sebelumnya yang hanya sebesar 30%.
Kebijakan ini diambil pemerintah sebagai respons atas tren kenaikan harga avtur yang terus berlanjut di pasar global.
Per 1 September 2026, rata-rata harga avtur tercatat mencapai Rp23.315 per liter, atau mengalami lonjakan sebesar 6,5% secara bulanan.
Analis Kiwoom Sekuritas, Adrian Djie, menyatakan bahwa penyesuaian regulasi tersebut memberikan fleksibilitas bagi maskapai untuk membebankan kenaikan biaya operasional kepada konsumen.
“Kenaikan batas maksimal fuel surcharge dari 30% menjadi 40% dari TBA memberi ruang bagi maskapai untuk meneruskan sebagian kenaikan biaya avtur ke konsumen,” ujar Adrian, Jumat (4/9/2026).
Meski pemerintah telah membuka ruang kenaikan tersebut, Adrian mengingatkan bahwa implementasi di lapangan tidak bersifat wajib bagi maskapai.
Setiap perusahaan penerbangan harus memperhitungkan tingkat kompetisi harga yang sangat ketat menjelang periode Natal dan Tahun Baru (Nataru).
Keputusan untuk menerapkan tarif maksimal 40% akan sangat bergantung pada strategi bisnis masing-masing maskapai dalam menjaga pangsa pasar.
Di sisi lain, kebijakan ini memicu kekhawatiran baru terkait daya beli masyarakat, khususnya bagi segmen penumpang kelas ekonomi.
Kombinasi antara kenaikan fuel surcharge dan kenaikan tarif tiket pesawat akibat lonjakan permintaan musiman saat Nataru berpotensi membuat harga tiket menjadi sangat mahal.
Kondisi tersebut dikhawatirkan akan meningkatkan sensitivitas harga di kalangan calon penumpang dan berisiko menekan volume permintaan penerbangan secara keseluruhan.
Hingga akhir tahun 2026, tekanan biaya operasional bagi GIAA dan CMPP diprediksi akan terus berlanjut seiring dengan harga minyak dunia yang masih fluktuatif.
Data menunjukkan bahwa rata-rata harga avtur di lima bandara tersibuk di Indonesia mencatatkan kenaikan sekitar 6,4% pada September 2026.
“Dengan tren harga avtur yang masih naik dan rata-rata harga avtur di lima bandara tersibuk Indonesia naik sekitar 6,4% pada September 2026 serta harga minyak yang cenderung tinggi, tekanan biaya operasional bagi GIAA dan CMPP masih akan berlanjut hingga akhir tahun,” jelasnya.
Momentum high season selama libur Nataru memang diproyeksikan mampu mendongkrak pendapatan kotor atau top line maskapai melalui lonjakan trafik penumpang.
Namun, peningkatan trafik tersebut tidak menjamin pertumbuhan laba bersih atau bottom line yang sebanding.
Peningkatan volume penumpang akan selalu dibarengi dengan kenaikan beban operasional yang signifikan, terutama pada sektor bahan bakar.
“Momentum high season Nataru berpotensi mengangkat top line kedua maskapai lewat kenaikan trafik, tetapi itu tidak otomatis tercermin di bottom line,” imbuh Adrian.
Terkait prospek investasi, Adrian memberikan rekomendasi trading buy untuk saham GIAA secara teknikal dengan target harga di level Rp71 per saham.










