Jakarta – Anggota Dewan Komisaris PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, Yuliot, melakukan aksi beli saham perseroan dengan kode emiten BMRI sebanyak 29.100 lembar.

Transaksi tersebut dieksekusi pada Senin, 13 Oktober 2026.

Berdasarkan data yang dilaporkan ke Bursa Efek Indonesia (BEI) pada Jumat, 16 Oktober 2026, Yuliot membeli saham tersebut di harga Rp 3.940 per lembar.

Total nilai investasi yang digelontorkan dalam aksi korporasi ini mencapai Rp 114,65 juta.

Penambahan ini memperkuat posisi kepemilikan saham Yuliot di bank pelat merah tersebut.

Sebelum transaksi, jumlah saham yang dikuasai Yuliot tercatat sebanyak 192.400 lembar.

Pasca-pembelian, total kepemilikan sahamnya kini meningkat menjadi 221.500 lembar.

Laporan kepemilikan saham tersebut telah disampaikan secara resmi kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Dalam dokumen pelaporan tersebut, transaksi ini diklasifikasikan sebagai pembelian tidak langsung.

Tujuan utama dari penambahan porsi kepemilikan saham ini adalah untuk kepentingan investasi pribadi.

Meski terjadi penambahan jumlah lembar saham, secara proporsional persentase hak suara Yuliot tidak mengalami perubahan.

Hak suara yang dimiliki Yuliot tercatat tetap sebesar 0,0002% baik sebelum maupun sesudah transaksi tersebut dilakukan.

Dalam laporan yang sama, Yuliot juga memberikan penegasan terkait statusnya di perusahaan.

Dia menyatakan bahwa dirinya bukan merupakan pihak yang bertindak sebagai pemegang saham pengendali di Bank Mandiri, sebagaimana dikutip dari laporan keterbukaan informasi resmi perusahaan yang dirilis pada 16 Oktober 2026.

Langkah strategis yang diambil oleh jajaran komisaris ini menjadi perhatian pelaku pasar di tengah fluktuasi harga saham perbankan nasional.

Aksi beli oleh orang dalam atau insider buying sering kali diinterpretasikan sebagai sinyal kepercayaan terhadap fundamental perusahaan.

Hingga saat ini, Bank Mandiri terus mencatatkan kinerja keuangan yang stabil di pasar modal Indonesia.

Prosedur pelaporan kepemilikan saham ini merupakan kewajiban transparansi bagi setiap direksi maupun komisaris perusahaan terbuka.

Ketentuan tersebut diatur ketat oleh otoritas pasar modal untuk menjaga integritas transaksi di Bursa Efek Indonesia.

Seluruh data transaksi telah diverifikasi melalui sistem pelaporan kepemilikan saham yang terintegrasi dengan OJK.

Keputusan investasi ini dilakukan di tengah dinamika pasar saham yang dipengaruhi oleh berbagai sentimen makroekonomi domestik maupun global.

Investor publik kini memantau bagaimana langkah jajaran pengurus bank dalam mengelola portofolio saham mereka di tengah tantangan sektor perbankan.

Hingga berita ini diturunkan, tidak ada perubahan lebih lanjut terkait struktur kepemilikan saham oleh jajaran komisaris lainnya di PT Bank Mandiri (Persero) Tbk.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *