Jakarta – Pasar modal Indonesia mengalami guncangan hebat pada perdagangan akhir pekan, Jumat (16/10), menyusul usulan perubahan status pasar dari penyedia indeks global, MSCI.

Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) tercatat anjlok signifikan sebesar 11,57 persen ke level 5.185,10.

Aksi jual masif ini juga ditandai dengan keluarnya investor asing dari pasar saham domestik dengan catatan net sell mencapai Rp3,34 triliun.

MSCI mengusulkan penurunan status Indonesia dari emerging market menjadi standalone market.

Lembaga tersebut menyoroti kekhawatiran terkait transparansi struktur kepemilikan saham serta dugaan praktik perdagangan terkoordinasi.

Sebagai respons atas kondisi pasar dan pelanggaran yang terjadi, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi administratif berupa denda kepada sejumlah pihak.

Denda sebesar Rp1,5 triliun dijatuhkan kepada pihak yang melanggar transaksi saham PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA).

Selain itu, denda senilai Rp500 miliar dikenakan terkait pelanggaran penjatahan saham PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN).

OJK juga memberikan sanksi denda sebesar Rp100 miliar terkait pelanggaran pada saham PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN).

Manajemen BREN menyatakan sikap resmi mereka melalui keterangan tertulis pada Jumat (16/10).

“BREN akan bekerja sama dan mematuhi ketentuan yang berlaku sesuai regulasi terkait pasar modal,” demikian bunyi pernyataan resmi perusahaan tersebut.

Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, menjelaskan bahwa pemeriksaan telah dilakukan secara menyeluruh.

Pemeriksaan mencakup perdagangan saham DSSA sepanjang periode 2023 hingga 2026 serta proses penawaran umum saham BREN dan CUAN.

Hasan menegaskan bahwa penegakan hukum di pasar modal merupakan proses berkelanjutan.

Data OJK menunjukkan terdapat 835 pihak yang telah dijatuhi hukuman atau sanksi sepanjang Januari hingga Oktober 2026.

Chief Economist & Head of Research Mirae Asset Sekuritas, Rully Arya Wisnubroto, menilai penegakan hukum perlu menyasar individu atau pihak yang terbukti melakukan manipulasi.

“Yang dibutuhkan bukan semata pengumuman sanksi dalam jumlah besar, tetapi bukti bahwa regulator mampu mengidentifikasi pelaku, menegakkan aturan secara konsisten, dan mencegah praktik serupa terulang kembali,” ujar Rully pada Jumat (16/10).

Rully memprediksi potensi keluarnya dana pasif hingga US$3 miliar jika status emerging market benar-benar dicabut.

Saham berkapitalisasi besar, terutama sektor perbankan dan telekomunikasi, diperkirakan menjadi yang paling terdampak oleh tekanan jual.

Di sisi lain, Co-Founder PasarDana, Hans Kwee, memandang penurunan status ke kategori standalone market sebagai skenario yang tidak realistis.

Ia menekankan bahwa fundamental ekonomi Indonesia tetap solid dengan tingkat inflasi yang terjaga.

“Pelaku pasar harus rasional dan tidak panik karena pasar saham Indonesia masih berfundamental baik,” tegas Hans.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *