Jakarta – Industri aset kripto di Indonesia kini memasuki fase krusial seiring dengan melonjaknya jumlah investor yang mencapai 22,69 juta orang per Juni 2026.

Pertumbuhan basis pengguna yang masif ini menuntut pelaku industri untuk tidak sekadar mengejar volume transaksi atau perluasan pasar semata.

Fokus utama industri saat ini bergeser pada penguatan kepatuhan regulasi, perlindungan konsumen yang lebih ketat, serta peningkatan kesiapan institusional.

Keseimbangan antara kepastian hukum dan ruang bagi inovasi menjadi kunci utama untuk menjaga keberlanjutan ekosistem aset digital di tanah air.

Co-Founder Indodax, Oscar Darmawan, menegaskan bahwa kepatuhan atau compliance adalah fondasi mutlak agar institusi besar dapat masuk ke dalam ekosistem kripto nasional.

“Compliance tetap diperlukan karena menjadi salah satu fondasi agar institusi dapat masuk ke industri ini. Namun, pada saat yang sama, inovasi juga perlu terus berjalan,” ujar Oscar dikutip dari laman Kompas.com, Sabtu (22/8/2026).

Oscar menyoroti bahwa keterbatasan pilihan produk di dalam negeri berisiko mendorong pengguna domestik untuk beralih ke platform luar negeri atau offshore.

Oleh karena itu, penyediaan layanan yang relevan di dalam ekosistem yang teregulasi menjadi sangat mendesak demi menjamin keamanan aset pengguna.

Ia juga menyambut baik peran regulatory sandbox yang disediakan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai wadah pengujian inovasi sebelum diimplementasikan secara luas.

Pendekatan ini dianggap krusial mengingat laju perkembangan teknologi blockchain dan produk kripto yang berlangsung sangat cepat di pasar global.

Dari sisi pemerintah, Wakil Menteri Investasi dan Hilirisasi, Todotua Pasaribu, menyatakan bahwa blockchain dan aset digital telah menjadi elemen penting dalam mendukung kebutuhan investasi nasional.

Todotua menyoroti potensi besar Bali untuk dikembangkan menjadi pusat teknologi dan inovasi bagi komunitas fintech, Web3, serta aset digital.

“Pemerintah dapat membangun kerangka, regulator memberikan kepastian, tetapi perusahaan dan inovator yang membangun masa depan,” ungkap Todotua sebagaimana dilansir dari Kompas.com.

Senada dengan hal tersebut, Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, menekankan perlunya adaptasi regulasi sektor keuangan digital yang dinamis terhadap perubahan teknologi.

Menurutnya, kesiapan industri tidak hanya bergantung pada kerangka aturan, tetapi juga memerlukan dukungan sumber daya manusia yang kompeten dan kolaborasi antarotoritas.

Sementara itu, Vice President of Business Development Indodax, James Eugene, menjelaskan bahwa keberhasilan suatu proyek kripto tidak cukup hanya melalui proses listing di bursa.

Faktor fundamental seperti permintaan pasar, likuiditas, kualitas proyek, serta utilitas ekosistem menjadi parameter penentu keberlangsungan jangka panjang.

“Market share, demand, dan liquidity menjadi faktor penting dalam proses listing. Pada akhirnya, kualitas proyek dan kemampuan menciptakan market fit yang akan menentukan keberlanjutannya,” kata James dalam laporannya di Kompas.com.

Diskusi yang mengemuka dalam ajang Coinfest Asia 2026 menegaskan bahwa tantangan industri kripto di Indonesia kini telah berevolusi.

Industri kini dituntut untuk membangun ekosistem yang tidak hanya tumbuh secara eksponensial, tetapi juga aman, patuh, dan mampu menjawab kebutuhan pasar domestik secara inovatif.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *