Jakarta – PT Raharja Energi Cepu Tbk (RATU) memastikan bahwa musibah kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang melanda sejumlah wilayah di Indonesia tidak memberikan dampak negatif terhadap keberlangsungan operasional perusahaan.

Pernyataan tersebut disampaikan perseroan melalui surat resmi kepada Bursa Efek Indonesia (BEI) pada Rabu (14/10/2026).

Langkah ini merupakan bentuk respons perusahaan terhadap permintaan penjelasan dari otoritas bursa terkait stabilitas bisnis di tengah ancaman karhutla.

Manajemen RATU menegaskan bahwa hingga saat ini, tidak ada gangguan operasional maupun penghentian produksi secara mendadak atau unplanned shutdown pada fasilitas di wilayah kerja hulu migas mereka.

Perseroan tercatat memiliki participating interest (PI) di beberapa wilayah strategis, yakni Blok Cepu, Blok Jabung, Madura Strait, dan Kasuri.

Data produksi per Juni 2026 menunjukkan bahwa Madura Strait menjadi penyumbang terbesar dengan porsi 45,3 persen.

Kontribusi produksi lainnya berasal dari Blok Jabung sebesar 39,9 persen dan Blok Cepu sebesar 14,8 persen.

Dari sisi pendapatan, Blok Jabung menjadi pilar utama dengan kontribusi mencapai 82,65 persen, sementara Blok Cepu menyumbang 17,35 persen.

Meski sebaran karhutla cukup luas, manajemen memastikan bahwa target produksi perusahaan sepanjang tahun 2026 tetap tidak berubah.

“Perseroan tidak melakukan revisi atas target produksi tahun 2026 sehubungan dengan karhutla,” tulis manajemen RATU dalam dokumen keterbukaan informasi yang dipublikasikan Kamis (15/10/2026).

Pihak perusahaan juga menjamin bahwa tidak ada dampak negatif yang signifikan terhadap pendapatan, laba, maupun nilai aset perusahaan akibat fenomena alam tersebut.

Terkait mitigasi risiko, RATU menyerahkan penanganan teknis pencegahan dan penanggulangan kebakaran kepada masing-masing operator wilayah kerja.

Proses tersebut dijalankan melalui sistem manajemen keselamatan, kesehatan kerja, dan lingkungan atau K3LL yang diawasi langsung oleh SKK Migas.

RATU sendiri berperan aktif dalam memantau kinerja kesehatan dan keselamatan lingkungan (HSE) melalui forum Operating Committee atau Management Committee.

Ke depan, perusahaan berkomitmen untuk terus memperkuat aspek manajemen risiko lingkungan serta penerapan prinsip tata kelola ESG (Environmental, Social, and Governance) dalam setiap evaluasi investasi yang dilakukan.

Dalam aspek hukum, perusahaan menegaskan bahwa mereka tidak sedang menghadapi atau berpotensi terjerat sanksi administratif terkait karhutla.

Tidak ada penyelidikan lahan, gugatan, maupun ancaman pencabutan izin yang menimpa perseroan hingga saat ini.

Manajemen juga memastikan bahwa tidak ada informasi atau fakta material lain terkait karhutla yang masih tersembunyi dari publik.

Segala hal yang berkaitan dengan kelangsungan usaha telah diungkapkan secara transparan sesuai dengan regulasi pasar modal yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *