Jakarta – Bursa Efek Indonesia (BEI) secara resmi memasukkan saham PT Janu Putra Sejahtera Tbk (AYAM) ke dalam daftar pengawasan Unusual Market Activity (UMA).
Langkah tersebut diambil menyusul adanya indikasi pola transaksi saham yang tidak wajar pada perdagangan hari ini, Rabu (26/8/2026).
Meski status UMA telah disematkan, otoritas bursa menegaskan bahwa pengumuman ini tidak otomatis menjadi bukti adanya pelanggaran hukum di pasar modal.
Pjs. Kepala Divisi Pengawasan Transaksi BEI, Endra Febri Styawan, menyatakan bahwa bursa saat ini terus melakukan pendalaman terhadap aktivitas perdagangan saham tersebut.
“Perlu kami sampaikan bahwa bursa saat ini sedang mencermati perkembangan pola transaksi saham ini,” ujar Endra dalam pengumuman resmi yang dirilis Senin (24/8/2026), dikutip dari dokumen pengumuman BEI.
Pengawasan intensif ini merupakan prosedur standar bagi bursa untuk menjaga integritas pasar di tengah volatilitas harga saham yang mencolok.
BEI meminta para investor untuk bertindak lebih hati-hati dalam merespons dinamika pergerakan saham AYAM di pasar reguler.
Pemegang saham diminta untuk memantau setiap jawaban yang diberikan perusahaan atas permintaan konfirmasi dari pihak bursa.
Investor juga diimbau agar lebih mencermati kinerja fundamental perusahaan serta keterbukaan informasi yang disampaikan secara berkala.
Selain itu, pelaku pasar diharapkan mengkaji kembali rencana aksi korporasi yang belum mendapatkan persetujuan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
Pihak otoritas bursa menekankan pentingnya mempertimbangkan berbagai risiko yang mungkin timbul sebelum mengambil keputusan investasi lebih lanjut.
Pergerakan harga saham AYAM sendiri menunjukkan fluktuasi yang cukup dinamis dalam beberapa waktu terakhir.
Pada sesi perdagangan Rabu (26/8/2026), harga saham AYAM terpantau mengalami koreksi sebesar 2,93 persen ke level Rp 464 per lembar saham.
Namun, jika melihat performa dalam rentang waktu satu bulan terakhir, saham emiten ini tercatat masih menguat sebesar 18,97 persen.
Sementara itu, secara akumulatif sejak awal tahun atau year to date (ytd), saham AYAM telah membukukan kenaikan sebesar 7,87 persen.
Penyematan status UMA ini bertujuan agar investor tetap mendapatkan informasi yang berimbang dan tidak terburu-buru dalam bertransaksi.
Transparansi data menjadi kunci utama bagi para pelaku pasar untuk memitigasi potensi kerugian akibat fluktuasi harga yang tidak didasari oleh sentimen fundamental yang jelas.
Hingga saat ini, pihak emiten belum memberikan pernyataan tambahan terkait status pengawasan yang diberikan oleh pihak bursa.
Seluruh pelaku pasar kini menanti klarifikasi lebih lanjut dari manajemen perusahaan terkait aktivitas perdagangan yang memicu perhatian otoritas pengawas.










