Jakarta – PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA) menjadwalkan pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada 8 Oktober 2026 mendatang.
Agenda utama pertemuan tersebut adalah membahas status pemberhentian sementara Direktur Niaga perusahaan.
Rapat akan diselenggarakan secara daring dengan memanfaatkan platform eASY.KSEI untuk memfasilitasi partisipasi pemegang saham.
Manajemen maskapai pelat merah ini akan merilis pemanggilan resmi RUPSLB kepada publik pada 16 September 2026.
Informasi tersebut dapat diakses melalui situs resmi Garuda Indonesia, portal Bursa Efek Indonesia (BEI), serta platform eASY.KSEI.
Pemberhentian sementara Direktur Niaga sebelumnya telah diumumkan melalui keterbukaan informasi pada 18 Agustus 2026.
Corporate Secretary Group Head Garuda Indonesia Andreas Tumpal H Hutapea menyatakan, langkah tersebut merupakan bagian dari upaya penataan susunan anggota Direksi.
“Penyesuaian fungsi maupun tour of duty merupakan hal yang lumrah dilakukan sesuai kebutuhan organisasi, Anggaran Dasar Perseroan, serta prinsip tata kelola perusahaan,” ujar Andreas dalam keterbukaan informasi, Rabu (2/9/2026).
Keputusan ini merujuk pada Surat Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara No. SR-452/BP/08/2026 tertanggal 11 Agustus 2026.
Manajemen menegaskan bahwa kebijakan ini tidak berkaitan dengan dugaan pelanggaran tata kelola perusahaan atau Good Corporate Governance (GCG).
Perusahaan memastikan bahwa seluruh kegiatan operasional dan pelayanan penerbangan tetap berjalan normal tanpa gangguan.
Pemberhentian sementara ini memiliki batasan kewenangan, di mana pejabat yang bersangkutan tidak lagi memiliki hak menjalankan fungsi pengurusan perseroan.
Status akhir mengenai posisi Direktur Niaga nantinya akan diputuskan secara definitif dalam forum RUPSLB bulan depan.
Forum tersebut akan menentukan apakah keputusan pemberhentian sementara dicabut atau dikuatkan menjadi pemberhentian tetap.
Dewan Komisaris memiliki kewenangan untuk menunjuk Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Niaga guna memastikan fungsi operasional tetap berjalan efektif.
Hingga saat ini, pihak manajemen masih terus melakukan koordinasi dengan Dewan Komisaris terkait penetapan sosok yang akan mengisi posisi tersebut.
Hak suara dalam RUPSLB hanya diberikan kepada pemegang saham yang tercatat dalam Daftar Pemegang Saham (DPS) per 15 September 2026.
Data tersebut merujuk pada penutupan perdagangan saham di BEI pada pukul 16.00 WIB di tanggal yang telah ditetapkan.
Pemegang saham juga memiliki hak untuk mengajukan usulan mata acara rapat sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Syarat pengajuan usulan tersebut minimal mewakili 1/20 atau 5% dari total jumlah saham dengan hak suara yang sah.
Ketentuan ini mengacu pada Pasal 16 POJK No. 15/POJK.04/2020 serta Pasal 21 ayat (6) Anggaran Dasar Garuda Indonesia.










