Jakarta – Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) tengah mematangkan rencana strategis untuk membangun ekosistem pengelolaan limbah baterai kendaraan listrik secara komprehensif di Indonesia.
Langkah ini diambil sebagai antisipasi terhadap lonjakan volume limbah baterai seiring dengan tingginya penetrasi kendaraan ramah lingkungan di pasar domestik.
Direktur Pengelolaan Limbah B3 dan Non-B3 KLH, Amsor, menyatakan bahwa pemerintah menargetkan seluruh ekosistem pengelolaan limbah tersebut sudah dapat beroperasi penuh pada pertengahan tahun 2027.
“Paling lambat tahun depan ekosistemnya sudah terbangun, didahului dengan peraturan tentang pengelolaan limbah tahun ini. Insyaallah di pertengahan tahun depan sudah bisa kami selesaikan,” ujar Amsor dalam diskusi di Jakarta, Sabtu (5/9/2026).
Pemerintah memprediksi adanya akumulasi limbah baterai dalam jumlah besar dalam waktu dekat.
Estimasi tersebut didasarkan pada siklus hidup rata-rata baterai kendaraan listrik yang berkisar antara lima hingga delapan tahun.
“Umur kendaraan bermotor listrik itu antara 5 sampai 8 tahun, maka nanti akan ada puncak untuk limbah baterai kendaraan,” ucap Amsor.
KLH menegaskan bahwa inisiatif ini memerlukan kolaborasi lintas sektor yang kuat.
Pihaknya telah menjalin komunikasi intensif dengan sejumlah kementerian terkait, Kamar Dagang dan Industri Indonesia (KADIN), serta Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (GAIKINDO).
“Sehingga ekosistem itu akan kita bangun bersama-sama,” ungkapnya.
Dalam teknis pelaksanaannya, KLH akan menunjuk dealer dan bengkel resmi sebagai titik pengumpulan awal baterai bekas.
Pemerintah daerah juga akan dilibatkan untuk memastikan pengawasan distribusi limbah berjalan efektif di tingkat lokal.
Guna mendorong partisipasi masyarakat, pemerintah berencana menerapkan skema insentif bagi pengguna kendaraan listrik yang menyerahkan baterai bekas mereka.
“Setiap individu yang mengembalikan atau menukar baterai EV, tentu harus ada insentif yang bisa diberikan, sehingga itu akan benar-benar bisa menarik,” tutur Amsor.
Setelah dikumpulkan di dealer atau bengkel, limbah baterai akan dikategorikan sebagai Bahan Berbahaya dan Beracun (B3).
Limbah tersebut kemudian akan disalurkan kepada pengumpul resmi yang memegang izin operasional dari KLH.
Tahap akhir dari alur pengelolaan ini adalah pengiriman ke pusat daur ulang atau recycling center.
Di sana, baterai bekas akan melalui proses pemilahan ketat untuk menentukan komponen yang masih layak digunakan kembali sebagai second life battery.
KLH saat ini sedang menyusun standar teknis terkait pemanfaatan kembali baterai tersebut untuk memastikan aspek keamanan lingkungan dan kesehatan tetap terjaga.
“Sekilas teknis itu yang sedang kami siapkan, kami punya target waktu, sehingga pada saatnya nanti bisa berjalan dengan baik dan ini membutuhkan dukungan dari seluruh pihak,” pungkas Amsor.










