Jakarta – PT Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi menerapkan perubahan batas auto rejection bawah untuk saham dengan rentang harga Rp 11 hingga Rp 14.
Kebijakan ini menetapkan batas auto rejection bawah sebesar Rp 1 untuk kategori harga tersebut.
Aturan terbaru ini mulai berlaku efektif pada Selasa, 20 Oktober 2026 dan akan berlangsung hingga 31 Desember 2026.
Sekretaris Perusahaan BEI, Elsiierra Putri Yosita, menyatakan bahwa penyesuaian ini bertujuan untuk memastikan perdagangan efek berjalan secara teratur, wajar, dan efisien.
Langkah ini diambil untuk mendukung mekanisme pembentukan harga yang lebih optimal di pasar modal, ujarnya dikutip dari laman resmi Bursa Efek Indonesia, Selasa (20/10/2026).
Keputusan ini merupakan respons cepat pihak bursa terhadap dinamika pasar setelah melakukan evaluasi atas penerapan batas auto rejection bawah asimetris sebesar 7 persen yang sempat diberlakukan sehari sebelumnya.
Perubahan tersebut secara formal tertuang dalam Surat Keputusan Direksi BEI Nomor Kep-00158/BEI/10-2026 mengenai Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas.
Regulasi ini sekaligus menggantikan aturan sebelumnya, yakni SK Direksi BEI Nomor Kep-00157/BEI/10-2026.
Selain kategori harga Rp 11 sampai Rp 14, bursa menegaskan tidak ada perubahan untuk rentang harga lainnya.
Saham dengan harga Rp 15 hingga Rp 200 tetap mengikuti ketentuan batas auto rejection bawah sebesar 7 persen.
Sementara itu, saham dengan rentang harga Rp 1 hingga Rp 10 tetap mempertahankan batas auto rejection bawah sebesar Rp 1.
Untuk saham dengan harga di atas Rp 200 hingga Rp 5.000, serta saham dengan harga di atas Rp 5.000, batas bawah tetap dipatok di angka 7 persen.
Ketentuan mengenai auto rejection atas juga tidak mengalami perubahan signifikan.
Batas atas tetap ditetapkan sebesar 35 persen untuk saham dengan harga Rp 11 hingga Rp 200.
Bagi saham dengan harga di atas Rp 200 hingga Rp 5.000, batas atas tetap berada di angka 25 persen.
Sedangkan untuk saham dengan harga di atas Rp 5.000, batas atas tetap sebesar 20 persen.
Penerapan aturan baru ini mencakup efek yang tercatat di Papan Utama, Papan Pengembangan, dan Papan Ekonomi Baru.
Efek di Papan Akselerasi dan Papan Pemantauan Khusus tetap mengikuti ketentuan batas yang sudah berlaku sebelumnya di masing-masing papan pencatatan.
Pihak bursa berencana melakukan evaluasi lanjutan setelah periode ini berakhir untuk menentukan arah kebijakan di masa depan.
Pelaku pasar diminta untuk mencermati detail aturan melalui situs resmi BEI pada menu Peraturan Perdagangan.
Langkah adaptif ini diharapkan dapat menjaga stabilitas transaksi di tengah fluktuasi harga saham berkapitalisasi rendah.









