Jakarta – Bursa Efek Indonesia (BEI) secara resmi menghentikan sementara perdagangan saham PT PP (Persero) Tbk dengan kode emiten PTPP di seluruh pasar.

Kebijakan suspensi tersebut mulai diberlakukan efektif pada Senin, 5 Oktober 2026.

Langkah tegas otoritas bursa ini diambil menyusul adanya laporan mengenai penundaan kewajiban pembayaran bunga surat utang oleh perusahaan konstruksi pelat merah tersebut.

Berdasarkan data yang dihimpun, instrumen yang mengalami kendala pembayaran meliputi Obligasi Berkelanjutan III PTPP Tahap I Tahun 2021 Seri B (PTPP03BCN1).

Selain itu, terdapat pula keterlambatan pada pembayaran Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I PTPP Tahap I Tahun 2021 Seri B (SMPTPP01BCN1).

Kedua instrumen keuangan tersebut seharusnya telah dibayarkan bunganya kepada para pemegang obligasi dan sukuk pada 2 Oktober 2026 lalu.

Pihak otoritas bursa menegaskan bahwa kegagalan pemenuhan kewajiban tepat waktu ini menjadi sinyal adanya hambatan pada kelangsungan usaha atau going concern perusahaan.

“Perseroan telah menunda pembayaran bunga dari Obligasi Berkelanjutan III PTPP Tahap I Tahun 2021 Seri B (PTPP03BCN1) dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I PTPP Tahap I Tahun 2021 Seri B (SMPTPP01BCN1) yang seharusnya efektif dibayarkan pada tanggal 2 Oktober 2026,” tulis pengumuman resmi BEI, Senin (5/10/2026).

Keputusan untuk membekukan perdagangan saham PTPP bertujuan menjaga mekanisme pasar agar tetap berjalan secara teratur, wajar, dan efisien.

Suspensi ini berlaku secara menyeluruh, mencakup seluruh pasar reguler maupun pasar tunai.

Pemberhentian aktivitas transaksi ini mulai berlaku sejak sesi pra-pembukaan perdagangan hari ini, Senin (5/10/2026).

Hingga saat ini, belum ada informasi lebih lanjut mengenai kapan perdagangan saham PTPP akan kembali dibuka oleh otoritas bursa.

Pihak bursa menyatakan bahwa status suspensi akan terus berlaku sampai dengan adanya pengumuman resmi lebih lanjut dari pihak bursa.

Investor dan pelaku pasar kini diminta untuk terus memantau keterbukaan informasi yang disampaikan oleh manajemen PTPP terkait penyelesaian masalah pembayaran bunga tersebut.

Kondisi kelangsungan usaha yang disinggung oleh otoritas bursa menjadi perhatian serius bagi para pemegang saham di tengah dinamika sektor konstruksi nasional saat ini.

Langkah preventif ini diharapkan dapat memberikan kepastian bagi investor di tengah ketidakpastian kewajiban finansial perusahaan.

Pihak manajemen PT PP (Persero) Tbk hingga saat ini masih dihadapkan pada kewajiban untuk memberikan klarifikasi terkait langkah strategis yang akan diambil untuk menyelesaikan tunggakan bunga tersebut.

Selama masa suspensi berlangsung, tidak ada transaksi jual-beli saham PTPP yang dapat dilakukan oleh pihak manapun di sistem perdagangan Bursa Efek Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *