Jakarta – Upaya percepatan pembentukan kerangka hukum aset digital di Amerika Serikat mengalami hambatan signifikan setelah Senat gagal meloloskan voting prosedural terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) Digital Asset Market CLARITY Act pada Selasa (15/9/2026).
Pemungutan suara yang digelar di Senat AS tersebut berakhir dengan perolehan 50 suara mendukung berbanding 49 suara menolak.
Hasil tersebut belum memenuhi ambang batas minimal tiga perlima suara yang diperlukan untuk melanjutkan pembahasan ke tahap berikutnya.
Berdasarkan catatan resmi Senat AS, cloture on the motion to proceed terhadap dokumen legislasi H.R. 3633 dinyatakan ditolak.
Meski demikian, pakar hukum menilai hasil ini bukan berarti akhir dari perjalanan regulasi aset kripto tersebut.
Laporan Reuters menyebutkan bahwa Senator Thom Tillis secara strategis mengubah suaranya menjadi “no” dalam sesi tersebut.
Langkah tersebut membuka peluang bagi RUU ini untuk kembali diajukan dan dipertimbangkan dalam agenda legislatif mendatang.
CLARITY Act sendiri dirancang sebagai instrumen krusial untuk menciptakan kepastian hukum federal bagi pasar aset digital.
Salah satu poin utama dalam RUU ini adalah pembagian kewenangan yang lebih jelas antara Securities and Exchange Commission (SEC) dan Commodity Futures Trading Commission (CFTC).
Ketidakpastian regulasi di AS telah lama menjadi sorotan utama bagi para pelaku pasar aset kripto global.
Direktur Operasional Bittime, Ryan Lymn, menyatakan bahwa dinamika pembahasan regulasi ini mencerminkan kompleksitas tata kelola industri aset digital.
“Meskipun procedural vote terbaru belum memungkinkan RUU tersebut untuk maju, pembahasan mengenai struktur pasar dan pembagian kewenangan regulator tetap menjadi bagian penting dari perkembangan industri aset digital,” ujar Ryan dalam keterangan tertulisnya, Rabu (16/9/2026).
Sebelum dilakukan pemungutan suara, rancangan regulasi tersebut sebenarnya telah mengalami serangkaian pembaruan.
Dalam rilis resmi Senator Cynthia Lummis tertanggal 14 September 2026, tercatat terdapat 126 perubahan substantif hasil kesepakatan bipartisan.
Poin-poin perubahan tersebut mencakup regulasi khusus mengenai stablecoin, standar etika, serta perluasan kewenangan jaksa agung negara bagian dalam penegakan hukum.
Selain itu, terdapat pembaruan signifikan terhadap Blockchain Regulatory Certainty Act yang diintegrasikan ke dalam draf tersebut.
Kondisi pasar saat ini terpantau sedang berada dalam tekanan, dengan Bitcoin yang diperdagangkan di kisaran US$75.916 pada Rabu (16/9/2026) sore.
Data CoinMarketCap menunjukkan penurunan nilai Bitcoin sebesar 1,36 persen dalam kurun waktu 24 jam terakhir.
Kondisi serupa dialami oleh Ethereum yang melemah ke level US$2.400, atau turun 4,58 persen dalam satu hari.
Meski demikian, para analis menegaskan bahwa pergerakan harga kripto tidak semata-mata dipengaruhi oleh progres legislasi di Washington.
Ryan Lymn menekankan pentingnya bagi investor untuk tetap mengedepankan rasionalitas dalam merespons volatilitas pasar.
“Karena itu, pemahaman terhadap kondisi pasar, karakteristik aset, serta risiko dari setiap produk tetap menjadi bagian penting bagi pelaku pasar,” ungkapnya.
Selain pasar spot, perhatian pelaku pasar juga tertuju pada instrumen derivatif yang melibatkan penggunaan leverage tinggi.
Perdagangan futures memungkinkan investor mengambil posisi tanpa harus memiliki aset secara langsung, yang membawa risiko likuidasi lebih besar.
Oleh karena itu, setiap pelaku pasar diimbau untuk selalu mempertimbangkan toleransi risiko pribadi sebelum terlibat dalam instrumen keuangan yang volatil.










