Jakarta – Bursa Efek Indonesia (BEI) mencatat peningkatan jumlah emiten yang masuk dalam kategori kepemilikan dengan konsentrasi tertinggi atau high shareholding concentration (HSC) hingga mencapai 63 perusahaan per 6 Oktober 2026.
Daftar tersebut mencakup sejumlah emiten dengan kapitalisasi pasar besar, seperti PT Bayan Resources Tbk (BYAN), PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN), PT DCI Indonesia Tbk (DCII), dan PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA).
Terbaru, otoritas bursa memasukkan PT Royalindo Investa Wijaya Tbk (INDO) dengan tingkat konsentrasi 94,96% dan PT Bank of India Indonesia Tbk (BSWD) yang mencapai 99,95% ke dalam daftar tersebut.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyoroti fenomena ini karena konsentrasi kepemilikan yang sangat tinggi berisiko memicu praktik coordinated trading atau manipulasi harga di pasar saham.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, menegaskan bahwa masuknya emiten dalam daftar HSC bukan merupakan sebuah pelanggaran hukum.
Namun, OJK tetap melakukan pengawasan ketat terhadap emiten-emiten tersebut.
“Tapi kalau dalam pemeriksaan lanjutan ada tentu akan dieskalasi dalam bentuk sanksi tertentu atas pelanggarannya,” ujar Hasan saat ditemui di Jakarta, Kamis (8/10).
Hasan menjelaskan bahwa OJK terus memberikan pemahaman serta imbauan kepada emiten terkait agar segera mengurangi tingkat konsentrasi kepemilikannya.
Salah satu cara yang didorong oleh otoritas adalah melalui mekanisme refloating, yakni melepas kembali saham yang masih dikuasai pihak tertentu kepada publik.
Langkah ini dinilai penting agar struktur kepemilikan saham emiten menjadi lebih sehat dan tidak didominasi oleh segelintir pihak.
Selain itu, konsentrasi kepemilikan yang tinggi sering kali menyebabkan likuiditas saham menjadi terbatas, sehingga pergerakan harga saham sangat mudah dipengaruhi oleh pihak-pihak tertentu.
Kondisi tersebut, menurut Hasan, berpotensi mengganggu stabilitas indeks utama di pasar modal.
“Jadi indeks utama kita lebih stabil. Tidak lagi dipengaruhi oleh naik turunnya saham-saham yang terkonsentrasi ini, walaupun sebetulnya tidak cukup likuid, tidak merepresentasikan aktivitas di pasar. Jadi menghimbau pasti kami lakukan,” tutur Hasan.
Lebih lanjut, OJK memberikan peringatan bahwa tingkat konsentrasi yang tinggi dapat merugikan emiten itu sendiri saat ingin melakukan aksi korporasi di masa depan.
Minat investor terhadap aksi penggalangan dana seperti rights issue atau penerbitan obligasi berpotensi lebih rendah dibandingkan emiten dengan struktur kepemilikan yang lebih tersebar.
Hingga saat ini, baru satu emiten yang dilaporkan berhasil keluar dari daftar HSC, yakni PT Lima Dua Lima Tiga Tbk (LUCY).
OJK berkomitmen untuk terus memantau 63 emiten yang tersisa dan akan melakukan pemeriksaan mendalam terutama bagi saham-saham yang mencatatkan aktivitas perdagangan aktif namun memiliki konsentrasi kepemilikan yang tidak proporsional.










