Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Self-Regulatory Organizations (SRO) Pasar Modal menggelar pertemuan strategis dengan para analis, ekonom, dan pemengaruh keuangan atau financial influencer di Bursa Efek Indonesia, Senin (19/10/2026).

Langkah koordinasi ini diambil sebagai respons cepat atas gejolak pasar yang dipicu oleh laporan terbaru Morgan Stanley Capital International (MSCI).

Laporan tersebut memberikan sinyal potensi penurunan status Indonesia dari pasar negara berkembang (emerging market) menjadi pasar mandiri (standalone market).

Sentimen negatif dari laporan tersebut telah memukul Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) pada perdagangan Jumat (16/10/2026).

IHSG sempat dibuka melemah tajam sebesar 8,01 persen ke level 5.393,92 pada awal sesi perdagangan.

Penurunan tersebut secara otomatis memicu penghentian sementara perdagangan atau trading halt selama 30 menit karena melampaui ambang batas yang ditentukan.

Tekanan jual terus berlanjut hingga menutup perdagangan dengan koreksi sebesar 10,75 persen atau kehilangan 630,77 poin ke level 5.223.

Angka tersebut tercatat sebagai salah satu penurunan harian terdalam dalam sejarah pasar modal Indonesia.

Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, menyatakan bahwa pertemuan ini bertujuan untuk menjembatani komunikasi antara regulator dan para pemangku kepentingan.

Dialog terbuka dianggap krusial untuk mengidentifikasi aspek-aspek krusial dalam menjaga kepercayaan publik terhadap integritas pasar.

“Regulator tidak hanya hadir untuk menyampaikan kebijakan kepada pelaku pasar. Kami justru ingin mendengar masukan dan pandangan secara terbuka, termasuk berbagai hal yang mungkin belum kami ketahui,” ujar Friderica sebagaimana dikutip dari keterangan tertulis OJK, Minggu (18/10/2026).

Friderica menambahkan bahwa masukan dari pelaku pasar sangat vital untuk memperkuat langkah pengembangan pasar modal domestik ke depan.

Di sisi lain, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon (PMDK), Hasan Fawzi, menekankan bahwa penguatan integritas pasar juga diwujudkan melalui aksi penegakan hukum.

OJK telah menjatuhkan sanksi administratif berupa denda dengan total nilai mencapai Rp2,1 triliun pada 16 Oktober 2026.

Hasan menegaskan bahwa sanksi tersebut merupakan hasil dari proses pemeriksaan mendalam yang telah berjalan, bukan sekadar respons reaktif terhadap dinamika pasar.

“Pasar modal kita adalah rumah dan milik kita bersama. Berbagai tekanan yang dihadapi perlu kita respons dengan solusi yang konstruktif,” kata Hasan dalam pernyataan resminya.

Ia menuturkan bahwa para pelaku pasar dan finfluencer memegang peranan penting dalam menyebarkan informasi berbasis fakta sebagai penyeimbang sentimen negatif.

Menurut Hasan, kolaborasi ini diperlukan untuk menghasilkan rekomendasi objektif yang dapat segera ditindaklanjuti oleh OJK dan SRO guna menjaga stabilitas pasar di tengah perluasan basis investor domestik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *