Jakarta – Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) saat ini tengah melakukan pengkajian mendalam terkait potensi kepemilikan saham di Bursa Efek Indonesia (BEI).
Lembaga pengelola dana abadi negara atau sovereign wealth fund (SWF) tersebut membantah adanya keputusan final mengenai rencana penguasaan 40,12% saham BEI melalui skema hak memesan efek terlebih dahulu (HMETD) atau rights issue.
Danantara menegaskan bahwa informasi yang beredar di publik saat ini belum mencerminkan posisi resmi perusahaan.
“Setiap perkembangan material akan disampaikan melalui saluran komunikasi resmi sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Tim Komunikasi Danantara dalam keterangan tertulis yang dikutip pada Selasa (15/9/2026).
Lembaga ini menyatakan masih mencermati proses demutualisasi BEI secara saksama.
Selain menunggu regulasi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Danantara juga masih merampungkan proses uji tuntas atau due diligence internal.
Berdasarkan dokumen internal berjudul “Pertemuan dengan Pemegang Saham” yang berlangsung pada 9 September 2026, terdapat skema yang menempatkan Danantara berpotensi menguasai sekitar 69 lembar saham BEI.
Namun, realisasi angka tersebut sangat bergantung pada ketentuan akhir dari OJK terkait aturan pemegang saham bursa.
Dokumen tersebut mengungkapkan bahwa BEI telah menerima surat minat investasi dari Danantara sejak 31 Juli 2026.
Tindak lanjut atas surat minat tersebut mencakup serangkaian pertemuan dan pelaksanaan uji tuntas yang berlangsung sejak 11 Agustus hingga 11 September 2026.
Saat ini, laporan hasil uji tuntas tersebut tengah memasuki tahap finalisasi.
Dalam aspek regulasi, BEI diketahui telah menerima draf Rancangan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (RPOJK) mengenai pemegang saham bursa pada 7 Agustus 2026, yang kini masih dalam pembahasan di Kementerian Hukum.
Terkait jadwal Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) untuk membahas aksi korporasi ini, Direktur Utama BEI, Jeffrey Hendrik, menyatakan belum ada jadwal pasti yang ditetapkan.
Data dalam dokumen tersebut juga memerinci perubahan komposisi pemegang saham pasca-rights issue.
Kumpulan anggota bursa diproyeksikan akan menggenggam 51,16% atau 88 lembar saham, sementara non-anggota bursa menguasai 2,32% atau empat lembar saham.
Sisanya, sebanyak 6,40% atau 11 lembar saham, akan dialokasikan sebagai saham treasuri.
Sebagai perbandingan, sebelum rights issue per Juni 2026, anggota bursa mendominasi kepemilikan sebesar 87,38% atau 90 lembar saham.
Penilaian valuasi BEI turut dipaparkan berdasarkan laporan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Rengganis, Hamid dan Rekan.
Per 30 Juni 2026, ekuitas yang diatribusikan kepada pemegang saham entitas induk mencapai Rp 9,52 triliun.
Sementara itu, nilai buku per saham tercatat sebesar Rp 103,49 miliar.
Valuasi tersebut menunjukkan peningkatan signifikan dibandingkan posisi akhir tahun 2025, di mana nilai buku per saham tercatat sebesar Rp 95,42 miliar.
Hingga saat ini, Danantara masih menanti kepastian regulasi untuk menentukan langkah strategis berikutnya dalam proses demutualisasi bursa.










