Jakarta – Kejaksaan Agung resmi menetapkan Anwar Lawden, Direktur sekaligus Corporate Secretary PT Toba Pulp Lestari Tbk, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp2 triliun.

Penetapan status hukum ini berkaitan dengan praktik manipulasi harga atau transfer pricing pada transaksi penjualan produk bubur kertas atau pulp selama periode 2008 hingga 2025.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menyatakan bahwa penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus telah mengumpulkan bukti kuat sebelum mengambil tindakan hukum tersebut.

“Penyidik menetapkan AL sebagai tersangka setelah memeriksa 116 saksi,” ujar Anang Supriatna dalam siaran pers, Sabtu (17/10).

Selain pemeriksaan saksi, tim penyidik juga telah menyita berbagai dokumen penting serta barang bukti elektronik yang relevan dengan perkara ini.

Kejaksaan Agung turut melibatkan sejumlah ahli, mulai dari ahli hukum pidana, ahli keuangan negara, hingga pakar di bidang industri selulosa dan bubur kertas untuk memperkuat konstruksi perkara.

Modus operandi yang diduga dilakukan tersangka melibatkan manipulasi kode klasifikasi barang atau Harmonized System (HS Code) dalam dokumen ekspor dan penjualan lokal.

Produk yang seharusnya dikategorikan sebagai dissolving pulp—yang memiliki nilai pasar lebih tinggi—dilaporkan sebagai paper grade pulp atau bleached hardwood kraft pulp (BHKP).

“Tersangka AL selaku Direktur merangkap Corporate Secretary Korporasi PT TPL dalam melaksanakan kegiatan usaha PT TPL melakukan penjualan ekspor produk Pulp kepada afiliasinya yakni DP MMI, Ltd., dan penjualan lokal kepada pabrik APR,” jelas Anang Supriatna.

Tindakan ini diduga menjadi bagian dari praktik under invoicing untuk menekan nilai transaksi agar tidak sesuai dengan kondisi pasar yang sebenarnya.

Pelaporan yang tidak jujur tersebut kemudian dicantumkan dalam dokumen transfer pricing serta Surat Pemberitahuan Pajak Badan perusahaan.

“Tersangka AL menyampaikan pelaporan transaksi yang tidak sesuai dengan sebenarnya,” tambah Anang Supriatna.

Lebih lanjut, tersangka diduga melakukan upaya suap kepada oknum pemeriksa pajak agar aktivitas perusahaan tidak diawasi secara ketat.

Akibatnya, pemeriksa pajak tidak melakukan audit mendalam maupun pengecekan harga wajar terhadap laporan transfer pricing yang diajukan oleh perusahaan.

“Perbuatan Tersangka AL bersama-sama dengan pemeriksa pajak tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar kurang lebih Rp2 triliun,” tegas Anang Supriatna.

Sebagai langkah pemulihan, penyidik telah menerima penyetoran dana sebesar Rp500 juta dari Direktorat Jenderal Pajak ke Rekening Pemerintah Lainnya milik Jampidsus.

Tersangka Anwar Lawden ditangkap di Medan, Sumatera Utara, pada Kamis (15/10), setelah sebelumnya mangkir dari panggilan pemeriksaan.

Ia kini ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung, terhitung sejak 16 Oktober hingga 4 November 2026.

Anwar dijerat dengan sangkaan primer Pasal 603 juncto Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *