Jakarta – Pemerintah Indonesia secara resmi mengintensifkan penerapan sistem pemungutan pajak transaksi elektronik guna menekan kebocoran penerimaan negara yang dipicu oleh besarnya aktivitas ekonomi abu-abu atau gray market.

Langkah strategis ini ditempuh menyusul temuan bahwa porsi ekonomi yang belum tercatat oleh pemerintah masih sangat besar.

Anggota Dewan Penasihat Prasasti Center for Policy Studies, Hashim Djojohadikusumo, mengungkapkan bahwa potensi transaksi ekonomi yang tidak terdata di Indonesia mencapai kisaran 35 hingga 40 persen dari total ekonomi nasional.

“Berdasarkan data Bank Dunia, mereka memperkirakan bahwa ekonomi abu-abu di Indonesia adalah sekitar 35–40% dari ekonomi nasional,” kata Hashim dalam acara Prasasti Indonesia Policy Forum 2026 di Jakarta Selatan, Selasa (13/10).

Hashim mencontohkan, fenomena gray market tersebut terjadi secara masif dalam transaksi jasa harian masyarakat yang bersifat informal.

Sebagai ilustrasi, ia menyebutkan jasa pemotong rambut panggilan ke rumah yang dilakukan secara tunai tanpa faktur maupun pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 11 persen.

Ia menilai, kondisi ini mengindikasikan bahwa ukuran perekonomian Indonesia sebenarnya jauh lebih besar dari angka yang selama ini tercatat secara resmi.

“Artinya, perekonomian kita sebenarnya jauh lebih besar daripada angka yang selama ini dicatat dan diumumkan secara resmi. Ukurannya bukan hanya US$ 1,5 triliun, melainkan mendekati US$ 2,1 triliun,” ujar Hashim.

Melihat besarnya potensi tersebut, pemerintah berupaya mengoptimalkan penerimaan negara melalui modernisasi digital.

Pemerintah mengadopsi sistem pemungutan pajak, penerimaan negara, hingga royalti berbasis mesin otomatis, serupa dengan model yang telah diterapkan di India dan Cina.

Sebagai langkah awal, Direktorat Jenderal Pajak telah menunjuk empat penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) untuk mulai memungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 bagi pedagang online sejak 1 Oktober 2026.

Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, merinci bahwa keempat perusahaan tersebut adalah PT Shopee International Indonesia, PT Global Digital Niaga Tbk (Blibli), PT Tokopedia, dan PT Ecart Webportal Indonesia (Lazada).

Kebijakan ini mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37 Tahun 2025 yang mewajibkan platform marketplace memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5 persen dari peredaran bruto pedagang.

Bimo menegaskan bahwa implementasi ini bukanlah pengenaan jenis pajak baru bagi para pelaku usaha.

“Kami akan terus memastikan pelaksanaannya berjalan dengan baik serta memberikan kepastian dan kemudahan bagi para pedagang,” ujar Bimo dalam acara Media Gathering Kemenkeu 2026 di Bogor, Kamis (1/10).

Melalui mekanisme pemungutan otomatis saat transaksi berlangsung, pemerintah berharap dapat menyederhanakan administrasi perpajakan sekaligus meningkatkan kepatuhan pelaku ekonomi digital secara nasional.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *