Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) saat ini tengah mempercepat penyusunan regulasi teknis guna memastikan kesiapan operasional Bursa Mineral dan Komoditas Strategis (BMKS) yang dijadwalkan meluncur pada 1 Januari 2027 mendatang.

Langkah ini dilakukan untuk mengimplementasikan mandat baru yang diemban OJK berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 mengenai Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Kepala Eksekutif Pengawas Bursa Mineral dan Komoditas Strategis OJK, Sarjito, mengungkapkan bahwa pihaknya sedang merancang ketentuan turunan berupa Peraturan Anggota Dewan Komisioner (PADK).

“Untuk memperkuat pengaturan tersebut, OJK sedang menyusun ketentuan turunan dari POJK yang telah diterbitkan, yang akan mengatur teknis dalam penyelenggaraan BMKS,” ujar Sarjito dalam RDK Bulanan OJK, Senin (5/10/2026).

Penyusunan aturan teknis melalui PADK ini mencakup ruang lingkup operasional yang cukup luas bagi ekosistem bursa.

Regulasi tersebut akan mendetailkan tata cara penyelenggaraan oleh pihak bursa, lembaga kliring, hingga lembaga kustodian elektronik.

Selain itu, PADK nantinya juga akan mengatur mekanisme perantara perdagangan, kriteria penilaian kemampuan serta kepatutan bagi pihak utama penyelenggara, hingga prosedur perdagangan produk komoditas itu sendiri.

Upaya ini merupakan kelanjutan dari dua Peraturan OJK (POJK) yang telah resmi diterbitkan sebelumnya sebagai landasan hukum utama.

Salah satu regulasi yang sudah diundangkan adalah POJK Nomor 15 Tahun 2026 yang mengatur mekanisme transisi pengawasan.

POJK ini memuat aturan mengenai penahapan peralihan tugas dan wewenang pengawasan transaksi BMKS dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) ke tangan OJK.

“POJK Nomor 15 Tahun 2026 Alhamdulillah berlaku sesuai dengan targetnya yaitu 3 bulan sejak UU P2SK diundangkan yaitu pada tanggal 17 September 2026,” jelas Sarjito.

Selain aturan transisi, OJK juga telah menerbitkan POJK Nomor 16 Tahun 2026 yang menjadi pedoman utama penyelenggaraan BMKS.

Aturan ini memuat ketentuan komprehensif mengenai pelaku kegiatan perdagangan, prosedur tata cara penahapan perdagangan, serta penyelenggaraan transaksi di bursa.

Aspek krusial lainnya yang diatur dalam POJK tersebut mencakup tata kelola perusahaan, manajemen risiko, serta perlindungan pengguna jasa.

Regulasi ini juga menekankan pada penegakan integritas dalam ekosistem perdagangan mineral dan komoditas strategis nasional.

Seluruh ketentuan dalam POJK Nomor 16 Tahun 2026 dijadwalkan mulai berlaku efektif pada awal tahun 2027.

Pemberlakuan aturan ini akan berjalan beriringan dengan pengalihan penuh mandat pengaturan serta pengawasan BMKS dari Bappebti ke OJK.

Dengan adanya rangkaian aturan ini, OJK berharap dapat menciptakan ekosistem bursa yang transparan, terukur, dan mampu menjaga integritas pasar komoditas strategis di Indonesia.

Penyelesaian PADK dalam waktu dekat menjadi target prioritas OJK sebelum bursa tersebut resmi beroperasi secara penuh di awal tahun depan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *