Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi memberlakukan aturan baru yang merombak struktur kepemilikan Bursa Efek di Indonesia.
Regulasi tersebut tertuang dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 13 Tahun 2026 tentang Pemegang Saham Bursa Efek.
Aturan ini mulai mengikat secara hukum sejak tanggal pengundangannya pada 17 September 2026.
Langkah ini diambil sebagai tindak lanjut atas mandat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 mengenai Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
POJK 13 Tahun 2026 menjadi instrumen utama untuk memulai proses demutualisasi bursa.
Sistem bursa yang sebelumnya bersifat mutual, atau hanya dimiliki oleh anggota bursa, akan beralih ke model demutualisasi.
Dalam model baru ini, kepemilikan saham bursa terbuka bagi pihak perseorangan maupun badan hukum Indonesia.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, menyebut langkah ini sebagai pilar reformasi integritas pasar modal nasional.
Transformasi tersebut diyakini akan menciptakan ekosistem bursa yang lebih transparan, efisien, dan inovatif.
“Struktur Demutualisasi Bursa Efek yang memungkinkan kepemilikan secara luas oleh anggota bursa, investor strategis, dan publik akan mendorong peningkatan kualitas tata kelola, membuka akses permodalan yang lebih luas, dan percepatan pengembangan bagi Bursa Efek,” ujar Hasan dikutip dari laman resmi OJK, Senin (21/9/2026).
Regulasi ini mengatur berbagai aspek krusial, termasuk pemisahan fungsi pengaturan, pengawasan, dan operasional bisnis.
Selain itu, aturan ini mencakup mekanisme pembagian dividen serta kewajiban pelaporan bursa secara berkala.
OJK juga menetapkan batasan ketat guna menjaga independensi bursa dari dominasi satu pihak tertentu.
Setiap pemegang saham dibatasi kepemilikannya maksimal hanya sebesar 5 persen dari total saham yang diterbitkan.
Jika terdapat pihak yang ingin memiliki saham lebih dari 5 persen, maka harus mendapatkan persetujuan khusus dari OJK.
Langkah ini dilakukan untuk mencegah konsentrasi kepemilikan saham yang berlebihan.
Secara tegas, aturan ini melarang pihak manapun memiliki saham bursa secara mayoritas atau lebih dari 50 persen.
Larangan tersebut berlaku baik secara langsung maupun tidak langsung melalui afiliasi perusahaan.
Proses pemilihan jajaran direksi dan dewan komisaris bursa juga diperketat melalui mekanisme penilaian uji kemampuan dan kepatutan oleh OJK.
Seluruh pemegang saham, direksi, dan dewan komisaris wajib mematuhi ketentuan perundang-undangan pasar modal yang berlaku.
Integrasi aturan ini diharapkan mampu memperkuat pengawasan OJK terhadap integritas pasar.
Dengan adanya pemisahan antara kepemilikan saham dan keanggotaan bursa, diharapkan tidak ada konflik kepentingan dalam operasional bursa.
Kebijakan ini menandai era baru bagi bursa efek di Indonesia dalam menghadapi tantangan global.
OJK memastikan bahwa seluruh rangkaian transformasi ini tetap mengutamakan independensi bursa serta perlindungan bagi investor pasar modal.










