Jakarta – PT Bayan Resources Tbk (BYAN) secara resmi menyatakan kondisi kahar atau force majeure terkait pemenuhan pasokan batubara kepada para pelanggan mereka.

Langkah korporasi ini diambil sebagai dampak langsung dari belum diterbitkannya persetujuan perubahan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) tahun 2026 oleh pihak berwenang.

Pengumuman tersebut memicu reaksi negatif di pasar modal, tercermin dari anjloknya harga saham BYAN sebesar 5,86% ke level Rp 10.450 per lembar pada perdagangan sesi pertama, Selasa (15/9/2026).

Penurunan harga saham hari ini memperburuk kinerja emiten tersebut yang secara year-to-date telah terkoreksi sebesar 33,44%.

Situasi darurat ini pertama kali dinyatakan pada 11 September 2026, yang melibatkan tiga anak usaha perusahaan, yakni PT Tiwa Abadi, PT Tanur Jaya, serta PT Fajar Sakti Prima.

Ketiga entitas anak usaha tersebut telah melayangkan pemberitahuan resmi mengenai kondisi kahar kepada para pelanggan mereka terkait kewajiban pasokan berdasarkan perjanjian Coal Supply Agreement.

Direktur Bayan Resources, Low Yi Ngo, menegaskan bahwa ketidakpastian administratif mengenai persetujuan RKAB menjadi akar utama permasalahan operasional yang terjadi saat ini.

“Mengingat ketetapan persetujuan RKAB diperlukan agar anak-anak perusahaan BYAN dapat menjalankan kegiatan produksi batubara-nya secara sah, kondisi saat ini mempengaruhi kemampuan Perseroan dan anak-anak perusahaannya,” ujar Low melalui keterbukaan informasi, Senin (14/9/2026).

Low menambahkan bahwa belum adanya persetujuan perubahan RKAB tersebut memiliki dampak yang cukup material terhadap keberlangsungan kegiatan usaha perseroan secara keseluruhan.

Pihak manajemen berharap bahwa penetapan status force majeure ini dapat memitigasi risiko hukum serta meminimalisir konsekuensi kontraktual yang mungkin timbul bagi perusahaan maupun anak-anak usahanya.

Berdasarkan keterangan resmi perusahaan, pengajuan perubahan RKAB sebenarnya telah dilakukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku di sektor pertambangan.

Namun, hingga pengumuman keterbukaan informasi dirilis ke publik, pihak otoritas terkait belum menerbitkan dokumen persetujuan yang dibutuhkan oleh perusahaan.

Kondisi ini menciptakan hambatan legal bagi anak-anak usaha BYAN untuk dapat mengoperasikan kegiatan produksi batubara secara sah dan berkelanjutan.

Ketidakpastian regulasi ini memaksa perusahaan untuk mengambil langkah strategis guna melindungi kepentingan bisnis dan membatasi kewajiban yang tidak dapat dipenuhi akibat terhentinya izin produksi tersebut.

Hingga saat ini, belum ada informasi lebih lanjut mengenai kapan persetujuan RKAB tersebut akan diterbitkan oleh pemerintah untuk ketiga anak usaha Bayan Resources tersebut.

Para investor saat ini masih memantau perkembangan lebih lanjut terkait penyelesaian masalah administratif yang tengah mendera emiten batubara tersebut di tengah fluktuasi pasar saham domestik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *