Jakarta – Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI) mengakui adanya temuan titik panas atau hot spot di sejumlah area kerja perusahaan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH).

Meski demikian, asosiasi tersebut menegaskan bahwa munculnya titik panas tidak serta-merta menempatkan pihak perusahaan sebagai pihak yang patut disalahkan dalam insiden kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Ketua APHI, Soewarso, menyampaikan pandangannya terkait temuan tersebut dalam sebuah pernyataan resmi, Kamis (15/10).

“Mungkin tidak bisa dipungkiri, pasti ada juga PBPH yang ada titik panasnya,” ujar Soewarso sebagaimana dikutip dari pernyataan resmi APHI.

Soewarso menilai bahwa seluruh pemangku kepentingan, baik pemerintah maupun pelaku usaha, telah menjalin kolaborasi untuk memitigasi risiko kebakaran.

“Upaya juga sudah dilakukan, tapi memang begini, semua sekarang tidak ada yang harus disalahkan,” ungkapnya.

Pihak APHI mengklaim telah melakukan langkah antisipasi sebelum memasuki musim kemarau yang diperparah dengan fenomena El Nino.

Langkah tersebut diwujudkan melalui pemberian peringatan dini kepada seluruh perusahaan anggota asosiasi.

“Kami undang para ahli kebakaran untuk bicara, diskusi, di akhir kami juga memberikan surat edaran sebagai standar,” jelas Soewarso.

Standar operasional yang diberikan mencakup pemenuhan sarana prasarana, pembangunan sistem peringatan dini, serta mekanisme respons cepat.

Selain itu, APHI telah membentuk satuan tugas khusus untuk menangani setiap laporan insiden kebakaran yang terjadi di lapangan.

Menurut Soewarso, kebakaran sering kali dipicu oleh faktor ketidaksengajaan atau konflik tenurial dengan masyarakat di sekitar area konsesi.

Sementara itu, Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) merilis kajian bertajuk ‘Siapa di Balik Api?’ yang menyoroti ribuan titik panas di area konsesi perusahaan.

Data tersebut menunjukkan terdapat 9.951 titik panas yang tersebar di 561 area perkebunan sawit dan 293 perusahaan pemegang PBPH.

Menanggapi hal tersebut, Koordinator Pengkampanye Walhi Nasional, Uli Arta Siagian, mendesak pemerintah untuk melakukan evaluasi perizinan secara menyeluruh.

“Tidak tahu mana saja yang melakukan pelanggaran dan tidak tahu atau tidak tepat nanti sanksi yang akan diberikan,” kata Uli dalam sebuah konferensi pers di Jakarta.

Uli menekankan bahwa evaluasi harus menjadi prioritas, terutama bagi perusahaan yang beroperasi di atas lahan gambut yang rentan terbakar.

Walhi mengusulkan agar pemerintah tidak ragu memberikan sanksi tegas berupa denda, pembekuan, hingga pencabutan izin bagi perusahaan pelanggar.

Organisasi lingkungan ini juga menegaskan bahwa pencabutan izin harus dibarengi dengan kewajiban pemulihan ekosistem oleh perusahaan yang bersangkutan.

“Akar persoalan kebakaran hutan dan lahan adalah gambut yang rusak, maka gambutnya harus dipulihkan,” tegas Uli.

Selain sanksi, Walhi merekomendasikan penghentian sementara kegiatan operasional perusahaan yang memicu kebakaran lahan.

Pemerintah juga didorong untuk meninjau kembali akses pendanaan perbankan bagi korporasi yang terbukti terlibat dalam pembakaran lahan.

Harapannya, lahan bekas konsesi yang dicabut izinnya dapat dikembalikan pengelolaannya kepada masyarakat setempat untuk menjaga kelestarian alam secara berkelanjutan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *