Bogor – Pemerintah memastikan telah menyediakan anggaran untuk menuntaskan cicilan utang Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih yang telah melewati masa jatuh tempo pada 25 September 2026.
Dana tersebut kini telah ditempatkan di bank-bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) guna memastikan kesiapan pembayaran.
Wakil Menteri Keuangan, Juda Agung, menyatakan bahwa pemerintah telah mengalokasikan dana tersebut sebagai langkah pemenuhan komitmen negara.
“Memang jatuh temponya 25 September kemarin kan? Dana dari pemerintah sudah siap, bahkan dana pemerintah untuk membayar yang 25 September sudah ditaruh di Bank Himbara,” ujar Juda dalam acara Media Gathering Kemenkeu 2026, di Hotel Rancamaya Bogor, Jawa Barat, Kamis (1/10) dikutip dari Kemenkeu 2026.
Meskipun dana sudah tersedia di rekening Himbara, proses pencairan tidak dapat dilakukan secara instan.
Pemerintah masih harus menempuh prosedur verifikasi dan validasi yang ketat sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan (PMK).
Selain itu, seluruh rangkaian pencairan wajib melalui audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Langkah audit tersebut menjadi syarat mutlak untuk memastikan bahwa tata kelola keuangan berjalan sesuai dengan prinsip akuntabilitas.
“Pencairannya sesuai dengan PMK-nya, sesuai dengan tata kelola itu harus dilakukan dengan verifikasi dan validasi, diaudit oleh BPK,” tuturnya.
Juda menegaskan bahwa proses birokrasi ini bertujuan agar pencairan dana dilakukan secara transparan dan bersih.
Setelah seluruh verifikasi selesai, kunci pencairan dana akan segera dibuka untuk disalurkan kepada pihak yang berhak.
“Sehingga ini clean, clean and clear, dana itu kemudian kuncinya dibuka, dana pemerintah yang ditempatkan atau disiapkan untuk membayar tadi, kuncinya dibuka, siap disalurkan,” kata Juda.
Sebelumnya, pemerintah berkomitmen menanggung cicilan utang PT Agrinas Pangan Nusantara yang mencapai total Rp 240 triliun.
Utang tersebut merupakan fasilitas kredit sindikasi dari Himbara untuk mendanai Program Koperasi Desa Merah Putih.
Hingga saat ini, pembayaran angsuran pertama sebesar Rp 37 triliun belum terealisasi karena masih menunggu tagihan resmi dari pihak bank.
Plt Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan, Nufransa Wira Sakti, menjelaskan bahwa mekanisme pembayaran mengikuti Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15 Tahun 2026.
“Nantinya Kemenkeu akan membayar setelah ada tagihan dari Himbara sesuai PMK tersebut,” ujar Nufransa, Jumat (18/9) dikutip dari Konferensi Pers APBN Kita.
Sesuai regulasi, Himbara baru bisa mengajukan tagihan setelah PT Agrinas menyelesaikan serah terima pekerjaan kepada Kementerian Koperasi.
Pekerjaan tersebut juga harus melalui peninjauan oleh Badan Pengawas Keuangan Pembangunan (BPKP) atau aparat pengawasan intern pemerintah (APIP).
“Sampai saat ini, kami belum menerima tagihan dari Himbara, jadi belum bisa dibayarkan,” tambah Nufransa.
Program ini melibatkan fasilitas kredit dengan bunga 6 persen per tahun dan tenor 72 bulan.
Pemberian kredit dalam jumlah besar kepada perusahaan yang tergolong baru ini sempat menjadi sorotan karena tidak lazim dalam praktik perbankan konvensional.
Namun, kemampuan bayar debitur tidak menjadi faktor penentu utama karena program ini merupakan bagian dari penugasan pemerintah.
Semula, kewajiban cicilan dibebankan kepada masing-masing unit koperasi, namun pemerintah akhirnya memutuskan untuk mengambil alih beban tersebut melalui APBN.










