Jakarta – PT Wijaya Karya Tbk (WIKA) resmi menyandang status gagal bayar atau default setelah perusahaan konstruksi pelat merah tersebut tidak mampu memenuhi kewajiban pembayaran obligasi dan sukuk yang jatuh tempo pada 8 September 2026.
Kondisi keuangan perusahaan kini berada di bawah pengawasan ketat setelah PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo) menurunkan peringkat surat utang perseroan ke level terendah.
Dikutip dari keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia, Sabtu (12/9/2026), Corporate Secretary WIKA, Ngatemin, mengonfirmasi bahwa Pefindo telah merampungkan pemantauan khusus atau special review terhadap efek bersifat utang yang diterbitkan oleh perusahaan.
Hasil pemantauan tersebut menetapkan peringkat Obligasi Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap I turun dari idCCC menjadi idD.
Secara bersamaan, peringkat Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap I juga mengalami penurunan serupa, yakni dari idCCC(sy) menjadi idD(sy).
Status idD yang disematkan oleh lembaga pemeringkat tersebut secara eksplisit menunjukkan bahwa instrumen utang terkait berada dalam kondisi gagal bayar.
Pemicu utama penurunan peringkat ini adalah keputusan manajemen WIKA untuk menangguhkan pembayaran pokok serta kupon yang seharusnya dibayarkan pada 8 September 2026.
Perusahaan sebenarnya telah memberikan sinyal mengenai potensi kendala likuiditas ini sejak jauh hari melalui keterbukaan informasi pada 31 Juli 2026.
Dalam dokumen tersebut, WIKA secara terbuka menyampaikan rencana penangguhan pembayaran kewajiban kepada para pemegang surat utang.
Menanggapi keputusan Pefindo, Ngatemin menyatakan bahwa pihak manajemen menerima penetapan peringkat tersebut sebagai bagian dari kewenangan lembaga independen.
“Perusahaan memandang dinamika kenaikan maupun penurunan peringkat kredit merupakan hal yang wajar mengikuti kondisi perusahaan dan tidak bersifat tetap,” ujar Ngatemin dalam pernyataan resminya.
Meski telah dinyatakan dalam posisi default, pihak WIKA menegaskan komitmennya untuk tetap mencari solusi terbaik bagi para investor.
Perusahaan saat ini dikabarkan sedang mengintensifkan komunikasi dengan Wali Amanat serta para pemegang obligasi dan sukuk terkait.
Langkah koordinasi ini dilakukan sebagai upaya untuk mencapai kesepakatan bersama mengenai metode penyelesaian kewajiban perseroan di masa depan.
Manajemen berjanji untuk tetap mengakomodasi kepentingan seluruh pihak yang terdampak dalam proses restrukturisasi atau penyelesaian utang tersebut.
Sebelum jatuh ke level gagal bayar, peringkat efek WIKA sendiri memang sudah berada di posisi idCCC, yang mencerminkan risiko gagal bayar yang sangat tinggi.
Penurunan ke level idD ini kini menambah tekanan signifikan terhadap fundamental keuangan perusahaan di tengah upaya pemulihan kinerja yang tengah dijalankan.
Hingga saat ini, pasar masih menunggu langkah konkret selanjutnya dari emiten berkode saham WIKA tersebut dalam menuntaskan kewajiban finansialnya kepada para kreditur.










