Jakarta – Bursa Efek Indonesia (BEI) segera merombak aturan perdagangan saham dengan menurunkan batas minimum harga dari Rp 50 menjadi Rp 1 per lembar saham di pasar reguler dan tunai.

Kebijakan strategis ini turut mencakup penyesuaian ketentuan auto rejection atas (ARA) dan auto rejection bawah (ARB) khusus untuk saham di rentang harga Rp 1 hingga Rp 10.

Pada rentang harga tersebut, batas auto rejection tidak lagi menggunakan persentase, melainkan ditetapkan berdasarkan nilai nominal Rp 1.

Otoritas bursa telah menjadwalkan uji coba kebijakan ini bersama seluruh anggota bursa pada 22 dan 29 Agustus 2026.

Jika seluruh rangkaian pengujian berjalan lancar, implementasi penuh aturan baru tersebut ditargetkan berlaku efektif mulai 7 September 2026.

Pengamat Pasar Modal sekaligus Co-Founder PasarDana, Hans Kwee, menilai kebijakan ini akan memicu seleksi alam secara masif terhadap saham-saham yang selama ini tertahan di level Rp 50 atau sering disebut sebagai “saham gocapan”.

“Penghapusan batas bawah Rp 50 menuju Rp 1 per saham akan memicu proses seleksi alam yang sangat masif di pasar reguler,” ujar Hans dikutip dari keterangan resminya, Jumat (21/8/2026).

Menurutnya, selama ini level Rp 50 berfungsi sebagai jaring pengaman buatan yang menahan harga saham agar tidak jatuh lebih dalam, meski secara fundamental emiten tersebut sudah tidak lagi layak.

Hans membagi dampak kebijakan ini menjadi dua kategori bagi emiten yang saat ini berada di level Rp 50.

Kelompok pertama adalah “Zombie Company” atau perusahaan dengan bisnis yang tidak lagi beroperasi, memiliki beban utang tinggi, hingga mengalami defisiensi modal.

Kelompok kedua adalah emiten yang memiliki masalah pada laporan keuangan, seperti sering mendapatkan opini disclaimer dari auditor atau sedang menghadapi gugatan hukum seperti PKPU dan kepailitan.

“Saham kelompok ini dipastikan akan langsung meluncur mendekati level Rp 1, karena harga Rp 50 yang bertahan selama ini tidak mencerminkan nilai wajar sesungguhnya,” ungkap Hans.

Di sisi lain, kebijakan ini justru berpotensi memberikan angin segar bagi saham-saham turnaround yang masih memiliki operasional bisnis aktif dan arus kas positif namun sempat terkunci di level harga minimum.

Penurunan batas harga ini memungkinkan mekanisme pasar bekerja lebih transparan tanpa batasan artifisial, sehingga harga saham dapat mencerminkan kondisi riil penawaran dan permintaan.

Investor ritel pun diharapkan lebih berhati-hati agar tidak terjebak membeli saham-saham gorengan dengan asumsi harga Rp 50 adalah batas terendah yang aman.

Bagi investor yang saat ini masih memegang saham di level Rp 50, Hans menyarankan untuk melakukan evaluasi mendalam terhadap portofolio masing-masing.

Langkah rasional, seperti melakukan cut loss atau tetap menyimpan saham jika fundamentalnya masih dianggap prospektif, menjadi kunci dalam merespons perubahan regulasi ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *