Jakarta – PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (BMRI) resmi menerima penyerahan gadai saham dari pemegang saham pengendali PT Jhonlin Agro Raya Tbk (JARR) dan PT Pradiksi Gunatama Tbk (PGUN).

Langkah ini dilakukan sebagai bentuk jaminan atas fasilitas kredit yang diberikan kepada perusahaan terafiliasi dari kedua emiten tersebut.

Berdasarkan keterbukaan informasi yang dirilis pada 7 Oktober 2026, PT Eshan Agro Sentosa tercatat menjaminkan 7,99 miliar saham JARR kepada pihak bank.

Pada saat yang sama, PT Araya Agro Lestari menggadaikan 2,20 miliar saham PGUN sebagai agunan tambahan.

Kedua transaksi gadai saham tersebut telah diselesaikan secara administratif pada 30 September 2026.

Pihak manajemen JARR dan PGUN menegaskan bahwa proses penggadaian aset ini tidak akan mengubah struktur pengendalian perusahaan.

Eshan Agro Sentosa tetap memegang kendali atas JARR, sementara Araya Agro Lestari tetap menjadi pengendali utama PGUN.

Porsi modal ditempatkan dan disetor pada masing-masing emiten dipastikan tidak mengalami perubahan akibat transaksi ini.

Kendati demikian, pengamat pasar menyoroti potensi risiko kredit yang melekat pada transaksi jaminan saham tersebut.

Senior Market Analyst Mirae Asset Sekuritas, Nafan Aji Gusta, menyatakan bahwa bank harus sangat berhati-hati dalam menjaga rasio agunan.

“Bank perlu memastikan kecukupan nilai agunan terhadap eksposur kredit,” ujar Nafan, Jumat (9/10/2026).

Menurut Nafan, volatilitas harga saham di pasar modal dapat memengaruhi nilai agunan yang dipegang oleh bank.

Jika debitur mengalami kegagalan bayar, Bank Mandiri memiliki opsi hukum untuk mengeksekusi jaminan saham tersebut.

Eksekusi ini secara otomatis akan membuka ruang bagi perubahan struktur kepemilikan di JARR maupun PGUN, bergantung pada mekanisme pengalihan saham yang disepakati.

Namun, bank tidak serta-merta menjadi pengendali perusahaan emiten hanya karena menerima gadai saham.

Opsi yang paling memungkinkan bagi bank adalah melakukan penjualan saham kepada pihak ketiga untuk memulihkan dana kredit yang tersalurkan.

Terkait aspek regulasi, eksekusi agunan harus tetap mematuhi POJK Nomor 26 Tahun 2024 tentang Perluasan Kegiatan Usaha Perbankan.

Aturan tersebut membatasi penyertaan modal bank umum pada sektor-sektor tertentu yang mendukung industri perbankan.

Nafan menekankan bahwa jika terjadi eksekusi saham, bank wajib melakukan evaluasi mendalam terhadap tata kelola dan dasar hukumnya.

Koordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjadi langkah krusial untuk memastikan kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku.

Transaksi ini secara fundamental berbeda dengan mekanisme repurchase agreement (repo) yang memiliki karakteristik perpindahan kepemilikan efek.

Sebagai jaminan kredit, status gadai saham ini murni berfungsi sebagai pengaman aset untuk memitigasi risiko gagal bayar.

Investor kini diminta untuk memantau kualitas kredit debitur serta dinamika harga saham JARR dan PGUN di pasar.

Pergerakan harga saham emiten akan menjadi penentu utama bagi Bank Mandiri dalam menjaga kualitas aset dan profil risiko kreditnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *