Jakarta – Badan Gizi Nasional (BGN) resmi mengambil langkah tegas dengan menghentikan sementara operasional 91 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang terlibat dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Keputusan ini diambil menyusul kegagalan unit-unit tersebut dalam menindaklanjuti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait pengembalian dana ke kas negara.

Total dana yang belum dikembalikan oleh puluhan unit layanan tersebut mencapai angka fantastis, yakni Rp 18,19 miliar.

Deputi Pemantauan dan Pengawasan BGN, Ketut Sumedana, menyatakan bahwa penghentian operasional ini bersifat tanpa batas waktu.

“Tersebar di tiga wilayah, dengan total nilai temuan mencapai Rp 18,19 miliar,” ujar Ketut Sumedana di Jakarta, Selasa (13/10), dikutip dari Antara.

Langkah administratif ini diberlakukan sebagai bentuk kepatuhan lembaga terhadap regulasi keuangan negara.

BGN menegaskan bahwa pembekuan operasional bertujuan untuk memastikan seluruh tindak lanjut atas hasil pemeriksaan BPK diselesaikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Berdasarkan data distribusi wilayah, SPPG yang terdampak kebijakan ini tersebar secara merata di berbagai daerah di Indonesia.

Wilayah II yang mencakup area Jabodetabek, sebagian Pulau Jawa, dan Yogyakarta menjadi penyumbang terbanyak dengan total 73 SPPG.

Sementara itu, wilayah III yang meliputi Bali, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, hingga Papua memiliki 14 SPPG yang dibekukan.

Sisanya, sebanyak empat SPPG berada di wilayah I yang mencakup seluruh area Sumatra.

Ketut menjelaskan bahwa status pembekuan ini tidak bersifat permanen bagi unit yang kooperatif.

Pihak BGN membuka ruang pemulihan operasional bagi setiap SPPG yang mampu menunjukkan itikad baik.

“Pencabutan pembekuan bisa dilakukan jika SPPG telah menyetorkan dana ke kas negara dan menunjukkan bukti pembayaran,” ucap Ketut.

Persoalan pengembalian dana ini merujuk pada temuan resmi dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK.

Dokumen tersebut tercatat dengan nomor 19.b/T/LHP/DJPKN-VIII-OI/PPN.01/05/2026 yang diterbitkan pada tanggal 18 Mei 2026.

Hingga saat ini, BGN terus melakukan koordinasi ketat dengan unit-unit terkait untuk memastikan dana puluhan miliar tersebut segera kembali ke kas negara.

Pengawasan intensif akan terus dilakukan terhadap seluruh satuan pelayanan di bawah naungan BGN guna mencegah terulangnya kendala administratif serupa di masa depan.

Kebijakan ini menjadi cerminan komitmen pemerintah dalam menjaga akuntabilitas dan transparansi penggunaan anggaran pada program strategis nasional.

Pihak BGN mengharapkan seluruh pengelola SPPG segera menindaklanjuti temuan tersebut agar operasional layanan makan bergizi bagi masyarakat dapat berjalan kembali tanpa kendala hukum.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *