Bogor – Kementerian Keuangan saat ini tengah melakukan kajian mendalam terkait rencana penyesuaian batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).
Kebijakan ini menjadi opsi pemerintah untuk memberikan ruang bagi peningkatan daya beli masyarakat di tengah dinamika ekonomi nasional.
Wakil Menteri Keuangan, Juda Agung, mengungkapkan bahwa pemerintah sedang menghitung angka ideal untuk batas PTKP yang baru.
Proses evaluasi ini dilakukan dengan sangat hati-hati guna menyeimbangkan kebutuhan masyarakat dan target penerimaan negara.
“(Perubahan PTKP) lagi dikaji. Tentu saja ada dampak terhadap daya beli, tapi at the same time tentu saja (penerimaan) PPh-nya akan berkurang,” ujar Juda saat ditemui di Bogor, Jawa Barat, Kamis (1/10).
Pemerintah menyadari bahwa kenaikan ambang batas PTKP akan secara langsung memengaruhi besaran penerimaan Pajak Penghasilan (PPh) orang pribadi.
Apabila ambang batas tersebut dinaikkan, maka penghasilan neto yang menjadi dasar pengenaan pajak akan mengecil bagi para wajib pajak.
Dampaknya, beban pajak penghasilan terutang bagi masyarakat dapat mengalami perubahan, tergantung pada besaran PTKP yang nantinya diputuskan.
Hingga saat ini, pemerintah masih mencari titik optimal agar kebijakan tersebut tidak mengganggu stabilitas fiskal namun tetap memberikan stimulus bagi wajib pajak.
Berdasarkan data resmi dari Direktorat Jenderal Pajak, PTKP berfungsi sebagai pengurang penghasilan bruto sebelum dihitung sebagai penghasilan kena pajak.
Saat ini, aturan yang berlaku menetapkan batas PTKP bagi wajib pajak orang pribadi lajang tanpa tanggungan sebesar Rp54 juta per tahun.
Angka tersebut setara dengan penghasilan Rp4,5 juta per bulan yang dibebaskan dari kewajiban pajak PPh Pasal 21.
Mekanisme penghitungan pajak di Indonesia selama ini tidak langsung memajaki seluruh penghasilan bruto pekerja.
Penghasilan bruto terlebih dahulu harus dikurangi dengan berbagai komponen pengurang untuk mendapatkan nilai penghasilan neto.
Setelah itu, penghasilan neto dikurangi dengan nilai PTKP untuk mendapatkan besaran penghasilan kena pajak yang sebenarnya.
Besaran PTKP yang diterapkan saat ini bersifat variatif sesuai dengan status perkawinan dan jumlah tanggungan wajib pajak.
Sebagai contoh, wajib pajak dengan status tidak kawin namun memiliki satu tanggungan mendapatkan batas PTKP sebesar Rp58,5 juta per tahun.
Ketentuan yang sama juga berlaku bagi wajib pajak berstatus kawin tanpa tanggungan dengan batas Rp58,5 juta per tahun.
Pemerintah memberikan tambahan kompensasi PTKP bagi wajib pajak yang sudah menikah dengan tanggungan keluarga.
Batas maksimal tanggungan yang diakui dalam skema perpajakan saat ini adalah sebanyak tiga orang.
Kajian perubahan ini diharapkan mampu menjawab tantangan ekonomi sekaligus menyesuaikan kondisi daya beli masyarakat terkini.










