Jakarta – Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kementerian Keuangan menjadwalkan lelang Surat Utang Negara (SUN) dengan target indikatif sebesar Rp30 triliun pada Selasa (13/10/2026).

Langkah strategis ini diambil sebagai upaya pemenuhan target pembiayaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2026.

Pemerintah juga membuka peluang untuk menyerap dana lebih besar dengan menetapkan target maksimal hingga 150 persen dari angka indikatif yang telah ditentukan.

Total terdapat sembilan seri SUN yang akan ditawarkan kepada para investor dalam lelang tersebut.

Instrumen tersebut terbagi atas tiga seri Surat Perbendaharaan Negara (SPN) dan enam seri Fixed Rate (FR).

Seluruh seri SPN yang dilelang merupakan penerbitan baru atau new issuance.

Seri-seri tersebut meliputi SPN01261114, SPN03270113, dan SPN12271014 dengan tenor berkisar antara satu hingga dua belas bulan.

Sementara itu, enam seri FR yang ditawarkan merupakan penerbitan ulang atau reopening.

Seri-seri tersebut terdiri dari FR0110, FR0111, FR0112, FR0107, FR0102, dan FR0105.

Tingkat imbal hasil atau yield yang ditawarkan untuk kategori FR berada pada rentang 6,87 persen hingga 7,25 persen.

Produk FR0110 dan FR0112 mencatatkan imbal hasil tertinggi, yakni di level 7,25 persen dengan tenor masing-masing 6 dan 16 tahun.

Di sisi lain, seri FR0102 dan FR0105 menawarkan imbal hasil terendah sebesar 6,87 persen.

Kedua seri tersebut memiliki profil jatuh tempo yang cukup panjang, yakni pada 15 Juli 2054 dan 15 Juli 2064.

Selain itu, seri FR0111 hadir dengan penawaran imbal hasil sebesar 7,00 persen yang akan jatuh tempo pada 15 Maret 2037.

“Pemerintah akan melakukan lelang Surat Utang Negara (SUN) dalam mata uang Rupiah untuk memenuhi sebagian dari target pembiayaan dalam APBN 2026,” tulis pengumuman resmi DJPPR, Minggu (11/10/2026).

Sistem pelelangan ini akan difasilitasi oleh Bank Indonesia selaku agen lelang SUN.

Metode yang digunakan adalah sistem harga beragam dengan sifat lelang terbuka.

Bagi investor yang mengajukan penawaran non-kompetitif, harga yang dibayarkan akan disesuaikan dengan yield rata-rata tertimbang dari penawaran kompetitif yang dinyatakan menang.

Pemerintah menegaskan memiliki kewenangan penuh untuk menjual seri SUN tersebut dengan jumlah yang lebih besar atau lebih kecil dari target indikatif.

Setiap unit SUN yang dilelang memiliki nilai nominal sebesar Rp1 juta.

Partisipasi dalam lelang ini terbuka bagi investor institusi maupun individu.

Namun, setiap penawaran wajib disampaikan melalui dealer utama yang telah terdaftar sesuai ketentuan PMK No. 168/PMK.08/2019.

Beberapa institusi keuangan yang bertindak sebagai dealer utama mencakup PT Bank Mandiri (Persero) Tbk., PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk., PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk., serta PT Bank Permata Tbk.

Selain perbankan, sejumlah perusahaan sekuritas juga turut berpartisipasi dalam proses lelang tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *