Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat kerugian masyarakat akibat penipuan di sektor keuangan digital mencapai Rp12 triliun dalam kurun waktu dua tahun terakhir.

Angka fantastis tersebut merujuk pada laporan resmi yang masuk ke otoritas, sementara jumlah kerugian riil di lapangan diprediksi jauh lebih besar.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK, Dicky Kartikoyono, mengungkapkan kekhawatirannya terhadap ancaman kejahatan siber yang semakin masif.

Hal itu ia sampaikan dalam sambutan acara Katadata Financial Healing 2026 yang berlangsung di Taman Literasi Marta Christina Tiahahu, Jakarta, Sabtu (3/10).

“Scam saat ini luar biasa menakutkan. Kami di OJK itu semakin khawatir kalau masyarakat kita tidak cerdas,” ujar Dicky dikutip dari pernyataan resminya.

Dicky menjelaskan bahwa para pelaku penipuan kini terus berinovasi dalam melancarkan aksinya.

Salah satu modus baru yang cukup meresahkan adalah pengiriman dana secara sepihak ke rekening korban yang berasal dari penyedia pinjaman online (pinjol) ilegal.

“Yang paling baru nih, kita dikirimin uang masuk ke rekening kita, ternyata pengirimnya pinjol ilegal. Begitu uangnya kita pakai, jadilah kita punya hutang pinjol,” imbuh Dicky.

Menurutnya, integrasi ekosistem keuangan digital yang memungkinkan transaksi real-time justru menjadi celah bagi pelaku kejahatan.

Dana korban bisa berpindah antarbank dalam hitungan menit, sehingga proses pelacakan menjadi sangat sulit dilakukan.

Menanggapi ancaman tersebut, OJK bersama Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) kini tengah mengembangkan Aplikasi Anti-Penipuan.

Sistem ini dirancang untuk mendeteksi dini, memfasilitasi pelaporan, hingga melacak aliran dana hasil kejahatan dengan lebih cepat.

Langkah ini menjadi pelengkap bagi Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) yang sudah beroperasi sejak November 2024.

Data mencatat, hingga 30 Juli 2026, IASC telah memverifikasi lebih dari 1,1 juta rekening mencurigakan.

Sebanyak 604.923 rekening telah diblokir, dengan total dana korban yang berhasil diselamatkan mencapai Rp723,7 miliar.

Dicky menegaskan bahwa perlindungan konsumen harus dibarengi dengan peningkatan literasi keuangan yang masif.

Masyarakat diminta untuk selalu menerapkan prinsip waspada sebelum melakukan transaksi digital.

“Tanpa literasi, tanpa kesadaran, kita berhadapan dengan ancaman yang borderless [tanpa batas], maka dari itu terus saya ingatkan check before payment, check before transfer,” tegasnya.

Di sisi lain, survei nasional menunjukkan tren positif terkait pemahaman keuangan masyarakat Indonesia.

Berdasarkan Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK) 2026, indeks literasi keuangan nasional mencapai 69,57 persen, naik dari 66,64 persen pada tahun sebelumnya.

Indeks inklusi keuangan juga mengalami peningkatan menjadi 93,61 persen, melampaui target yang ditetapkan dalam RPJMN 2025–2029.

Kendati demikian, OJK menekankan bahwa inklusi yang tinggi harus dibarengi dengan kemampuan masyarakat dalam mengelola risiko.

Pemahaman mengenai legalitas produk dan keamanan data pribadi menjadi kunci utama dalam meminimalisir potensi kerugian di era ekonomi digital.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *