Jakarta – Pemerintah secara resmi memberikan kelonggaran aturan bagi eksportir sektor pertambangan terkait penempatan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA).

Kebijakan ini tertuang dalam Pasal 18A Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2026 yang diterbitkan untuk mengakomodasi kebutuhan industri.

Eksportir yang memenuhi syarat kini diperbolehkan menempatkan DHE SDA sebesar minimal 30 persen dengan durasi simpanan paling singkat tiga bulan.

Skema ini merupakan pemangkasan signifikan dari aturan umum sektor pertambangan nonmigas yang mewajibkan penempatan 100 persen DHE SDA selama 12 bulan.

Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono Moegiarso, menyatakan bahwa regulasi ini memiliki tiga sasaran strategis bagi perekonomian nasional.

“Kebijakan ini diarahkan pada tiga tujuan utama: (i) mendukung stabilitas makroekonomi dan pendalaman pasar keuangan domestik; (ii) mendorong pembiayaan pembangunan, khususnya investasi dan modal kerja untuk percepatan hilirisasi SDA; serta (iii) meningkatkan investasi dan kinerja ekspor dari kegiatan pengusahaan, pengelolaan dan pengolahan SDA,” ungkap Susiwijono dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (30/8).

Pemerintah telah melakukan identifikasi melalui data Pemberitahuan Pabean Ekspor (PPE) dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai periode Maret 2025 hingga Juli 2026.

Terdapat 537 Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) eksportir pertambangan yang tercatat dalam sistem selama periode tersebut.

Setelah melalui proses pemadanan dengan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, ditemukan sebanyak 64 eksportir atau sekitar 12 persen yang berhak memanfaatkan fasilitas Pasal 18A.

Syarat utama bagi eksportir yang ingin mengambil fasilitas ini adalah berbentuk perseroan terbatas (PT).

Selain itu, perusahaan wajib memiliki setidaknya satu pemegang saham dari negara mitra dengan porsi kepemilikan minimal 10 persen.

Pemerintah telah menetapkan lima negara yang masuk dalam kategori mitra strategis, yakni Amerika Serikat, China, Hong Kong, Australia, dan Kanada.

“Kelima negara tersebut merupakan negara dengan nilai investasi terbesar pada sektor pertambangan di Indonesia, sekaligus memiliki perjanjian bilateral mengenai perdagangan atau kesepahaman/kesepakatan lainnya mengenai perdagangan dengan Indonesia,” ujar Susiwijono, Senin (31/8).

Fasilitas ini bersifat opsional bagi perusahaan yang memenuhi kriteria yang telah ditetapkan.

Eksportir yang memilih memanfaatkan kebijakan ini dapat menempatkan dana mereka di 15 bank devisa yang telah ditunjuk pemerintah.

Daftar tersebut mencakup lima bank devisa milik BUMN dan sepuluh bank devisa non-BUMN yang beroperasi di Indonesia.

Bagi eksportir yang memenuhi kriteria namun memilih untuk tetap menggunakan aturan umum, mereka wajib menyampaikan surat pernyataan kepada Bank Indonesia.

Surat pernyataan tersebut harus diserahkan paling lambat lima hari kerja setelah pengumuman daftar eksportir resmi.

Apabila eksportir tidak memberikan respons atau surat pernyataan, maka mereka akan secara otomatis dianggap memilih untuk memanfaatkan fasilitas khusus tersebut.

Bagi eksportir yang tidak memanfaatkan relaksasi ini, ketentuan yang berlaku tetap merujuk pada PP Nomor 2 Tahun 2026.

Aturan umum tersebut tetap mewajibkan penempatan 100 persen DHE SDA selama 12 bulan pada Bank Devisa BUMN bagi sektor pertambangan nonmigas.

Sementara untuk sektor pertambangan migas, kewajiban penempatan tetap pada angka minimal 30 persen selama tiga bulan pada Bank Devisa BUMN.

Implementasi kebijakan relaksasi ini dijadwalkan mulai berlaku efektif pada 1 September 2026.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *