Jakarta – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menegaskan komitmennya untuk tetap memegang kendali penuh atas Bank Jakarta dan PAM Jaya.

Langkah ini tetap dipertahankan meski kedua Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) tersebut akan melantai di bursa saham melalui mekanisme Initial Public Offering (IPO).

Kebijakan tersebut diambil guna menjamin bahwa pemerintah daerah tetap menjadi pemegang saham mayoritas pada kedua perusahaan strategis tersebut.

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menyatakan bahwa rencana IPO merupakan upaya untuk memperkuat manajemen perusahaan daerah agar lebih profesional.

Namun, ia menekankan bahwa keterlibatan investor publik di pasar modal tidak boleh menggeser kewenangan Pemprov DKI dalam pengambilan keputusan strategis.

“Untuk IPO, baik Bank Jakarta maupun PAM Jaya, dua-duanya DKI harus mayoritas,” ujar Pramono saat meninjau pembangunan jalan tembus Pulogadung–Kelapa Gading, Jumat (9/10/2026), dikutip dari lembar pernyataan resmi pemerintah daerah.

Ia menambahkan bahwa ketentuan ini akan diatur secara rigid melalui Peraturan Daerah (Perda) yang sedang diusulkan.

“Ketentuan ini diatur dalam Perda yang kita usulkan, sehingga tidak ada ruang pengalihan pengelolaan atau kewenangan kepada pihak lain,” lanjut Pramono.

Langkah penguatan landasan hukum ini selaras dengan agenda DPRD DKI Jakarta yang tengah memproses empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda).

Salah satu substansi penting dalam Ranperda tersebut adalah perubahan bentuk badan hukum PAM Jaya dan Bank Jakarta menjadi Perseroan Daerah.

Perubahan status hukum ini menjadi prasyarat krusial sebelum kedua perusahaan tersebut dapat melantai di bursa saham.

Selain itu, Pemprov DKI juga mengusulkan pembentukan Dana Cadangan Daerah sebagai instrumen penguat kapasitas fiskal.

Dana cadangan ini diproyeksikan untuk menjamin ketersediaan anggaran dalam membiayai proyek-proyek strategis di Ibu Kota.

Selain itu, dana tersebut berfungsi sebagai antisipasi pemerintah daerah dalam memenuhi kewajiban pembayaran pokok Obligasi Daerah saat jatuh tempo.

Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Ima Mahdiah, mendukung penuh inisiatif tersebut sebagai langkah untuk menciptakan pengelolaan keuangan yang berkelanjutan.

“Dana cadangan daerah merupakan bagian penting dalam membangun kapasitas fiskal daerah yang lebih terencana dan berkelanjutan,” kata Ima dikutip dari catatan rapat paripurna DPRD DKI Jakarta, Kamis (1/10/2026).

Pihak legislatif memandang bahwa besarnya kebutuhan pembiayaan infrastruktur di Jakarta menuntut pemerintah daerah untuk memiliki sumber pendanaan yang kokoh.

Dengan melantai di bursa, Bank Jakarta dan PAM Jaya diharapkan dapat meningkatkan standar transparansi serta akuntabilitas perusahaan.

Sebagai perusahaan publik, kedua BUMD tersebut nantinya diwajibkan mematuhi segala regulasi keterbukaan informasi yang berlaku di pasar modal.

Kendati membuka diri terhadap modal publik, Pemprov DKI memastikan fungsi pelayanan publik kedua perusahaan tersebut tetap menjadi prioritas utama.

Seluruh proses transisi ini diharapkan mampu menciptakan ekosistem BUMD yang lebih sehat tanpa kehilangan kendali pemerintah dalam melayani masyarakat.Pemprov DKI Resmi Jadi Pemegang Saham Mayoritas Bank DKI-PAM Jaya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *