Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menargetkan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis (BMKS) Indonesia untuk mentransformasi posisi negara dari sekadar pengikut harga menjadi penentu harga komoditas global.
Langkah strategis ini menjadi prioritas utama Sarjito yang baru saja dilantik sebagai Kepala Eksekutif Pengawas BMKS OJK periode 2026-2031.
Pelantikan tersebut berlangsung di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, pada Rabu (9/9/2026), dengan pengambilan sumpah jabatan di hadapan Ketua Mahkamah Agung, Sunarto.
Sarjito menyoroti ironi posisi Indonesia sebagai salah satu produsen nikel dan komoditas strategis terbesar di dunia, namun hingga kini masih sangat bergantung pada mekanisme harga yang dibentuk di luar negeri.
“Kita tahu bahwa kita salah satu penghasil bursa terbesar di dunia, terutama nikel dan juga yang lain, dan juga komoditas strategis yang cukup banyak, tetapi pricing-nya kita tidak bisa tentukan,” ujar Sarjito, dikutip dari laman resmi lembaga, Rabu (9/9/2026).
Strategi yang akan diterapkan OJK dilakukan secara bertahap untuk memperkuat posisi tawar Indonesia di pasar internasional.
Pada fase awal, Indonesia berupaya keluar dari status price taker atau pihak yang hanya menerima harga pasar.
Fokus utamanya adalah meningkatkan kapasitas bursa domestik agar mampu menjadi price influencer yang memiliki daya tawar dalam pembentukan harga komoditas global.
“Paling tidak, untuk awal, tidak lagi menjadi price taker, tapi bisa menjadi price influencer, dan menjadi bursa kita reference,” kata Sarjito.
Dalam jangka panjang, otoritas berambisi menjadikan BMKS Indonesia sebagai acuan utama atau price maker bagi komoditas strategis dunia.
Transformasi ini dinilai krusial agar Indonesia memiliki pengaruh dominan dalam setiap fluktuasi harga komoditas yang dihasilkan dari bumi pertiwi.
“Dan at the end, kita tentu harus sanggup dan mampu, confident untuk menjadi price-maker,” tegasnya.
Upaya penguatan peran bursa ini juga ditegaskan Sarjito sebagai langkah konkret dalam menjalankan amanat konstitusi.
Ia merujuk pada Pasal 33 Ayat 3 Undang-Undang Dasar 1945 mengenai penguasaan negara atas kekayaan alam untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Sarjito berkomitmen untuk menjaga amanah tersebut selama masa jabatannya hingga tahun 2031.
Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat, termasuk media, untuk turut serta mengawal proses ini agar berjalan sesuai koridor yang ditetapkan.
“Oleh karena itu, dengan ditunjukkan saya atas amanah yang sangat bagus buat seluruh rakyat Indonesia dan bangsa Indonesia ini, akan saya jalankan dengan sebaik-baiknya,” ungkapnya.
Sarjito mempersilakan media untuk memberikan kritik yang konstruktif dalam mengawasi jalannya kebijakan di sektor bursa komoditas.
“Tolong nanti teman-teman wartawan membantu. Anda boleh mengkritisi, tetapi harus membangun. Kita bersama-sama kawal bersama tujuan mulia ini,” tambahnya.
Pengembangan BMKS ini diharapkan mampu memberikan dampak signifikan bagi stabilitas ekonomi nasional dan memberikan nilai tambah yang lebih besar bagi sektor pertambangan dalam negeri.










