Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi memberlakukan mekanisme pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 melalui platform lokapasar atau marketplace mulai 1 Oktober

2026. Kebijakan ini mewajibkan platform digital yang ditunjuk untuk memotong pajak sebesar 0,5 persen dari peredaran bruto setiap penjual yang bertransaksi di platform tersebut.

Langkah ini diambil pemerintah untuk memperkuat basis penerimaan negara dari sektor perdagangan elektronik yang terus berkembang pesat. Sejumlah marketplace besar di Indonesia, seperti Shopee, Tokopedia, Lazada, dan Blibli, telah ditunjuk sebagai pihak yang bertanggung jawab melakukan pemungutan pajak tersebut secara langsung saat transaksi berlangsung.

DJP menegaskan bahwa dasar perhitungan pajak adalah nilai peredaran bruto yang tertera dalam tagihan, di luar komponen Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). Secara teknis, pemungutan pajak dianggap terutang tepat pada saat pembayaran dari pembeli diterima oleh pihak marketplace.

Direktorat Jenderal Pajak dalam siaran resminya menyatakan bahwa mekanisme ini bukanlah pengenaan pajak baru, melainkan transformasi sistem pemenuhan kewajiban perpajakan dengan melibatkan pelaku industri marketplace sebagai pemungut.

Meskipun tarif 0,5 persen berlaku umum, terdapat pengecualian bagi wajib pajak orang pribadi yang memiliki omzet kumulatif belum melampaui Rp500 juta dalam satu tahun pajak. Agar tidak dipungut PPh Pasal 22, penjual diwajibkan menyampaikan surat pernyataan tertulis sesuai format yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 kepada pihak marketplace.

Penting untuk dicatat bahwa batas omzet Rp500 juta tersebut dihitung secara kumulatif dari total peredaran bruto wajib pajak, bukan berdasarkan per toko atau per platform marketplace. Artinya, seluruh penghasilan dari berbagai marketplace serta omzet usaha fisik (offline) milik wajib pajak yang sama harus diakumulasikan untuk menentukan kewajiban pajak.

Jika total omzet telah melewati ambang batas Rp500 juta, penjual diwajibkan memberikan pemberitahuan perubahan kepada pihak marketplace paling lambat akhir bulan saat batas tersebut terlampaui. Kegagalan dalam memperbarui status ini dapat mengakibatkan kesalahan dalam pemotongan pajak oleh sistem marketplace.

Para pelaku usaha diimbau untuk segera memastikan validitas data Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang terdaftar di akun toko mereka. Selain itu, penjual juga diharapkan aktif memantau total omzet usaha mereka guna memenuhi kepatuhan administratif.

Dalam hal penjual memiliki Surat Keterangan Bebas (SKB) pemotongan atau pemungutan PPh, dokumen tersebut wajib diserahkan kepada pihak marketplace sesuai prosedur yang berlaku. Seluruh bukti pemungutan pajak yang diterbitkan oleh platform marketplace nantinya akan berfungsi sebagai dokumen pendukung dalam pelaporan pajak tahunan masing-masing wajib pajak.

Kebijakan ini diharapkan dapat menciptakan keadilan bagi seluruh pelaku usaha, baik yang bergerak di sektor konvensional maupun digital, sekaligus menyederhanakan proses pemenuhan kewajiban bagi para pelaku UMKM yang beroperasi di ekosistem marketplace.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *