Jakarta – PT Singaraja Putra Tbk resmi melepas kepemilikan sahamnya di PT Interkayu Nusantara sebesar 54 persen kepada pihak eksternal.

Langkah korporasi ini dieksekusi melalui transaksi jual beli saham yang rampung pada Senin, 14 September 2026.

Total nilai divestasi tersebut mencapai angka Rp31,8 miliar.

Pihak pembeli dalam transaksi ini adalah Hendra Hasan Kustarjo.

Kepemilikan yang dialihkan tersebut mencakup 54 persen dari seluruh modal ditempatkan dan disetor penuh pada PT Interkayu Nusantara.

Manajemen PT Singaraja Putra Tbk menegaskan bahwa aksi ini merupakan bagian dari strategi perusahaan untuk membenahi struktur bisnis.

Direktur Utama Singaraja Putra, Amir Antelis, menyatakan bahwa pelepasan saham tersebut bertujuan untuk menata kembali portofolio investasi perusahaan.

“Transaksi merupakan bagian dari langkah SINI dalam melakukan penataan dan optimalisasi portofolio investasi,” ujar Amir sebagaimana dikutip dari keterbukaan informasi perusahaan, Senin (14/9/2026).

Langkah divestasi ini dilakukan sebagai upaya untuk meningkatkan efisiensi operasional di tingkat entitas anak usaha.

Perusahaan memastikan bahwa keputusan untuk melepas aset tersebut telah melalui pertimbangan strategis yang matang.

Terkait aspek regulasi, perusahaan telah melakukan penilaian internal terhadap nilai transaksi tersebut.

Berdasarkan laporan resmi perusahaan, nilai transaksi sebesar Rp31,8 miliar ini tidak memenuhi kriteria transaksi material.

Ketentuan tersebut merujuk pada batasan yang diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 17/POJK.04/2020.

Oleh karena itu, transaksi ini tidak memerlukan prosedur tambahan yang biasanya diwajibkan bagi transaksi material di pasar modal.

Lebih lanjut, pihak perseroan juga memberikan klarifikasi mengenai profil pembeli saham.

Amir Antelis memastikan bahwa Hendra Hasan Kustarjo bukanlah pihak yang terafiliasi dengan PT Singaraja Putra Tbk.

Status independensi pembeli ini menjadi poin krusial dalam menjaga transparansi tata kelola perusahaan.

Perseroan juga menegaskan bahwa aksi korporasi ini bukan merupakan transaksi benturan kepentingan.

Hal ini telah disesuaikan dengan aturan yang berlaku dalam POJK Nomor 42/POJK.04/2020.

Dengan selesainya transaksi ini, PT Singaraja Putra Tbk kini tidak lagi memiliki kendali mayoritas di PT Interkayu Nusantara.

Perusahaan berharap langkah ini dapat memberikan dampak positif bagi kesehatan neraca keuangan perseroan ke depannya.

Investor saat ini tengah memantau bagaimana penataan portofolio ini akan memengaruhi kinerja saham SINI di lantai bursa.

Hingga saat ini, belum ada informasi lebih lanjut mengenai rencana penggunaan dana hasil divestasi tersebut secara spesifik.

Namun, manajemen berkomitmen untuk terus menjalankan strategi optimalisasi aset guna memberikan nilai tambah bagi para pemegang saham.

Seluruh proses administrasi dan perpindahan hak atas saham tersebut telah dilaporkan kepada otoritas pasar modal sesuai dengan kewajiban emiten.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *