Jakarta – Greenpeace Indonesia mendesak Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni untuk memprioritaskan penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di kawasan hutan serta ekosistem gambut.

Organisasi lingkungan tersebut menekankan bahwa tanggung jawab utama Kementerian Kehutanan mencakup perlindungan kawasan hutan konservasi dan taman nasional yang saat ini terpantau banyak mengalami kebakaran.

Ketua Tim Kampanye Hutan Greenpeace Indonesia, Arie Rompas, menegaskan bahwa kementerian tersebut harus memikul tanggung jawab penuh atas kerusakan di wilayah kewenangannya.

“Tanggung jawabnya Kementerian Kehutanan itu di kawasan-kawasan hutan, termasuk kawasan taman nasional, yang banyak sekali terbakar. Dia harus bertanggung jawab pada itu,” ujar Arie sebagaimana dikutip dari pernyataan resminya, Senin (7/9/2026).

Pernyataan ini muncul sebagai respons atas rencana Menteri Kehutanan yang ingin berkoordinasi dengan kementerian lain guna mencegah penanaman kelapa sawit di lahan bekas kebakaran yang berstatus Area Penggunaan Lain (APL).

Raja Juli sebelumnya menyatakan niatnya untuk berkolaborasi dengan Kementerian ATR/BPN agar tidak menerbitkan Hak Guna Usaha (HGU) di lahan yang terbakar.

Selain itu, ia berencana meminta Menteri Pertanian agar melarang penanaman sawit di area APL yang terdampak kebakaran.

Arie Rompas mendukung langkah penegakan hukum di wilayah APL, namun ia mengingatkan bahwa pengawasan di kawasan hutan dan gambut tetap menjadi mandat utama Kementerian Kehutanan.

Menurut Arie, ketiadaan badan khusus yang menangani restorasi gambut saat ini membuat peran tersebut kembali jatuh ke tangan Kementerian Kehutanan.

Ia mendesak pemerintah untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap perizinan perusahaan yang beroperasi di kawasan gambut, termasuk mencabut izin jika ditemukan pelanggaran.

“Jadi dievaluasi sawit-sawit atau PBPH yang ada di dalam kawasan gambut. Dicabut seharusnya, karena gambut memang harus dilindungi,” tegas Arie.

Greenpeace juga menyoroti keterkaitan Kementerian Kehutanan terhadap kebakaran di wilayah APL, khususnya di Papua.

Kebakaran di APL Papua disebut berawal dari kebijakan pelepasan kawasan hutan secara masif untuk proyek lumbung pangan.

Temuan lapangan menunjukkan titik api tersebar di sepanjang 135 kilometer infrastruktur pendukung proyek tersebut.

“Itu sebenarnya sudah dilepaskan dari kawasan hutan, jadi sudah di APL, tapi ya tanggung jawab Kementerian Kehutanan juga yang melepaskan itu dari kawasan hutan,” kata Arie.

Ia menambahkan bahwa penanganan kebakaran di lapangan saat ini terhambat oleh keterbatasan dana dan sumber daya manusia.

Data pemantauan Auriga Nusantara dalam MapBiomas Indonesia Fire mencatat sekitar 178 ribu hektare lahan telah hangus terbakar sepanjang Januari hingga Juni 2026.

Sebanyak 54 persen dari total luasan tersebut berada di APL, sementara sisanya tersebar di kawasan hutan produksi dan hutan lindung.

Kebakaran juga melanda kawasan konservasi seluas 17,9 ribu hektare yang tersebar di 39 taman nasional.

Kondisi ini mengancam fungsi ekologis hutan dalam menjaga tata air, mencegah erosi, serta melindungi keanekaragaman hayati.

Hingga saat ini, titik api masih terus dipantau di berbagai wilayah sebagai dampak dari minimnya penanganan yang optimal di tingkat tapak.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *